Pos oleh :

cwts

Perkembangan Terbaru Suplai Minyak Goreng Indonesia, Perubahan Kebijakan Dalam Pengendalian Persediaan

Perkembangan Terbaru Suplai Minyak Goreng Indonesia, Perubahan Kebijakan Dalam Pengendalian Persediaan

Penulis :

Christina Vania Winona

Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Illustrasi oleh:

Narinda Marsha Paramastuti

Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Berdasarkan catatan Kompas.com, sejak akhir tahun 2021, persediaan minyak goreng di Indonesia sempat mengalami penurunan drastis dan harga yang melambung tinggi. Menghadapi fenomena tersebut, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menetapkan serangkaian kebijakan dari mulai penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) mulai 27 Januari 2022. DMO merupakan kebijakan yang mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30% dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, sementara DPO diberlakukan untuk mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air. Dengan berlakunya kebijakan HET sebesar Rp 14.000/liter dengan selisih harga pada beberapa variasi kemasan, persediaan minyak goreng kian mengalami kelangkaan seiring turunnya harga minyak goreng di pasaran.

Perkembangan terbaru dari upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng kini berujung pada pencabutan HET untuk minyak goreng kemasan dan curah serta pencabutan kebijakan DMO dan DPO. Pencabutan kebijakan HET minyak goreng oleh Pemerintah bertujuan untuk mendapat keseimbangan yang baru melalui mekanisme pasar. Pemerintah juga melaporkan bahwa dengan adanya kebijakan DMO yang diterapkan beberapa waktu lalu, para produsen kesulitan untuk memastikan persediaan minyak goreng karena harga CPO yang lebih tinggi daripada HET hingga beberapa pabrik pengelola minyak tutup karena tak bisa lagi menjalankan pabriknya. Konsekuensi dari dicabutnya kebijakan tersebut adalah dikembalikannya harga minyak goreng kemasan domestik ke harga CPO dunia pada angka Rp24.000/liter. Seiring dengan pencabutan HET, saat ini persediaan minyak goreng sudah mulai normal dan mendekati melimpah. Berdasarkan informasi dari beberapa penjual (18/3/22), banyaknya permintaan toko terhadap kebutuhan minyak goreng sudah dapat dipenuhi hingga 100%.

Sejalan dengan pencabutan kebijakan HET, DPO, dan DMO, Pemerintah menetapkan kebijakan penaikan tarif ekspor CPO yang bertujuan untuk memastikan bahan baku minyak goreng tetap tersedia di dalam negeri. Menurut Menteri Perdagangan RI, saat harga CPO berada di atas level US$1.000 per ton, akan ada tarif flat sebesar US$175 dan untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50 per ton, akan ada kenaikan tarif sebesar US$20 per ton untuk CPO. Oleh karena itu, tarif pungutan ekspor ditambah bea keluar dari yang semula US$375 per ton akan berubah menjadi US$675 per ton sehingga hal tersebut akan membuat eksportir memilih menjual CPO di dalam negeri daripada di luar negeri karena penjualan akan lebih menguntungkan. Mekanisme ini dinilai dapat menjaga kestabilan pasokan dalam negeri.

Pengelolaan Sampah Elektronik: Langkah Singapura Terapkan Ekonomi Sirkular

Pengelolaan Sampah Elektronik: Langkah Singapura Terapkan Ekonomi Sirkular

Penulis:

Raevita Andriessa

SEO Content Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Ilustrasi:

Marsha

Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Singapura merupakan salah satu negara maju dengan ketersediaan lahan hijau yang terbatas karena luas wilayahnya yang sempit. Hal ini menyebabkan Singapura sangat rentan untuk mengalami kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas warga negaranya sendiri dan perubahan iklim. Oleh karena itu, pemerintah Singapura menaruh perhatian yang tinggi pada isu-isu lingkungan di negaranya demi menjaga kelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup warganya. Dalam mengembangkan perekonomian Singapura, pemerintah Singapura pun terus berinovasi agar kegiatan ekonomi yang dilaksanakan tetap memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Salah satu dari upaya pemerintah Singapura agar kegiatan ekonomi Singapura tetap berjalan dengan baik sembari tetap memberikan dampak positif terhadap lingkungan adalah dengan menerapkan ekonomi sirkular.

Apa yang Dimaksud Dengan Ekonomi Sirkular?

Berdasarkan situs resmi UNCTAD, ekonomi sirkular merupakan sistem industri yang restoratif atau regeneratif di mana dalam pelaksanaannya melibatkan usaha restorasi untuk menunda umur masa pakai sebuah produk. Model ekonomi sirkular berbeda dengan model ekonomi linear yang dominan saat ini. Ekonomi linear memiliki pola ‘ekstraksi-pakai-buang’ artinya suatu produk hanya akan menjadi sampah setelah digunakan. Sementara itu, ekonomi sirkular mengumpulkan segala bentuk limbah yang dihasilkan dari proses produksi yang kemudian diolah kembali menjadi produk lainnya atau digunakan dengan lebih efisien. Pelaksanaan ekonomi sirkular tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menggunakan sumber daya alam secara lebih bijaksana, mengembangkan sektor baru, menciptakan lapangan kerja, dan membuka peluang-peluang lainnya yang mungkin terjadi di masa depan.

Kegiatan restorasi produk diantaranya dapat dilakukan dengan beralih ke penggunaan energi terbarukan, menghilangkan penggunaan bahan kimia beracun, dan meminimalisir adanya limbah produksi. Usaha tersebut juga dapat dilaksanakan dengan cara menggunakan ulang, mendaur ulang, mengalih fungsikan, menyumbangkan atau menjual produk-produk bekas pakai ke yang membutuhkan. Restorasi produk dengan memperpanjang usia dan masa pemakaiannya bertujuan untuk mengurangi limbah dari kegiatan manufaktur dari produk-produk untuk menjaga lingkungan agar tetap lestari dan terhindar dari kerusakan.

 Manajemen E-Waste di Singapura

Dilansir dari Centre for Liveable Cities Singapore, Singapura mulai menerapkan wacana Zero Waste Nation pada tahun 2019. Dalam wacana tersebut, Singapura memiliki tujuan untuk mengeliminasi semua limbah yang menumpuk di tempat pembuangan Semakau yang diprediksi akan mencapai kapasitas penampungannya pada tahun 2035. Untuk melenyapkan sampah-sampah yang menumpuk di tempat pembuangan tersebut, pemerintah perlu berusaha keras untuk menekan jumlah input sampah yang dapat bertambah hingga 2000 ton per tahunnya. Salah satu gerakan dalam wacana ini yang dapat mengurangi jumlah input sampah ke tempat pembuangan umum yang kapasitasnya semakin terbatas adalah dengan menggalakkan program ekonomi sirkular yang dinilai efektif.

Sebagai salah satu upaya untuk mencapai visi tersebut, Lembaga Lingkungan Nasional (NEA) Singapura memberlakukan program kerja manajemen electronic waste (e-waste) untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Singapura. NEA mendefinisikan e-waste sebagai peralatan listrik dan elektronik dalam bentuk apapun yang telah dibuang termasuk hampir semua barang yang ditenagai oleh sumber listrik. Jenis-jenis e-waste yang umum dijumpai adalah peralatan-peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), peralatan rumah tangga, peralatan olahraga, alat-alat penetrasi ruangan, dan sebagainya. Limbah elektronik sebagian besar terdiri dari komponen logam dan plastik, tetapi juga mengandung sejumlah kecil logam berat dan zat yang memiliki potensi besar untuk mencemari lingkungan. Variasi e-waste dan komponen-komponen pembentuknya yang beragam membuat mereka memerlukan cara khusus untuk membuangnya, sehingga tidak dapat sembarangan ditumpuk di tempat pembuangan umum.

Manajemen e-waste merupakan salah satu langkah yang penting untuk merevitalisasi kualitas lingkungan hidup karena e-waste merupakan salah satu faktor yang berkontribusi besar dalam kerusakan lingkungan. Seperti yang tertulis dalam blog resmi Elytus, limbah-limbah elektronik mengandung senyawa-senyawa kimia berbahaya seperti merkuri, lithium, dan tembaga yang dapat menyebabkan kontaminasi serius pada air, tanah, dan udara yang dapat berdampak serius pada kesehatan makhluk hidup jika proses pembuangannya dilakukan dengan asal-asalan. Sementara itu berdasarkan data dari NEA, negara dengan luas wilayah se-kecil Singapura sendiri sudah dapat memproduksi 60.000 ton e-waste per-tahunnya dan hanya 20% atau sekitar 8,9 ton dari total limbah elektronik tersebut yang berhasil didaur ulang.

Melihat kondisi manajemen e-waste di Singapura yang belum memadai tersebut, NEA pun mengajak masyarakat Singapura untuk turut berpartisipasi mengurangi jumlah e-waste di Singapura dengan program kerja yang bertajuk “Extended Producer Responsibility (EPR) System for E-waste Management System” pada awal Juli 2021 silam. Dengan adanya program kerja ini, masyarakat dapat dengan mudah menyalurkan limbah-limbah elektronik ke tempat pengolahan e-waste sehingga penanganan limbah tersebut tidak perlu lagi melalui proses pembakaran di tempat pembuangan umum yang  tidak ramah lingkungan. Dalam rangka mewujudkan tujuan mereka untuk membasmi limbah-limbah elektronik, NEA menggandeng kerjasama dengan ALBA Group, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang lingkungan hidup, untuk meluncurkan inovasi baru berupa tempat sampah khusus e-waste.

Sebagaimana dilaporkan oleh Channel News Asia, unit tempat sampah khusus e-waste telah didistribusikan kepada masyarakat pada tanggal 1 Juli 2021 sebanyak 300 unit di tempat-tempat umum yang banyak dikunjungi masyarakat. Tempat sampah khusus limbah elektronik menjadi salah satu program NEA yang menarik karena cara kerjanya yang sederhana sehingga masyarakat mudah berpartisipasi dalam program tersebut. Sistem dari program kerja ini yakni para donatur e-waste cukup membuang sampah elektronik mereka berdasarkan kategori-kategori terpisah, seperti barang elektronik berukuran kecil bekas (printer, keyboard, monitor, tablet, dll), baterai (dengan segala ukuran), dan juga bohlam-bohlam lampu (kecuali lampu neon panjang). Yang lebih menariknya adalah para donatur e-waste dapat memperoleh imbalan berupa uang setelah membuang limbah elektronik mereka dengan cara mengunduh aplikasi ALBA Step Up dan memindai kode QR yang ada pada unit tempat sampah tersebut untuk mengkonfirmasi pengumpulan sampah elektronik dan nantinya mereka akan memperoleh uang hasil donasi limbah elektronik tersebut.

Selanjutnya, limbah-limbah elektronik yang telah terkumpul akan disalurkan kepada fasilitas-fasilitas pengolahan limbah elektronik di dalam negeri. Melalui kanal Youtube resminya, NEA menjelaskan tentang proses pengolahan limbah-limbah elektronik oleh Cimelia, salah satu fasilitas pengolah limbah elektronik di Singapura. Di dalam video tersebut dijelaskan bahwa proses pengolahan limbah elektronik bukanlah proses yang simpel, melainkan sangat rumit karena limbah-limbah tersebut masih harus disortir, dibongkar, dan diklasifikasi berdasarkan bahan utama mereka. Hasil dari pengolahan limbah elektronik yang mereka olah akan berupa bahan baku siap olah dan akan didistribusikan kepada manufaktur-manufaktur industri lainnya, seperti industri teknologi, otomotif, konstruksi, bahkan untuk produksi barang mewah.

Dampak Bagi Masyarakat

 Dengan adanya progam kerja EPR System for E-waste Management System ini, kesadaran masyarakat akan dampak limbah elektronik bagi lingkungan dapat meningkat. Masyarakat akan lebih cerdas dalam mengelola barang elektronik yang mereka miliki dan apa yang harus dilakukan jika masa pakai barang elektronik yang mereka miliki telah usai. Akan tetapi pada kenyataannya, masih banyak kendala yang dihadapi oleh NEA dalam meningkatkan kesadaran masyarakat yang turut berpartisipasi dalam menyumbangkan limbah elektronik mereka demi kesuksesan program kerja tersebut. 

Seperti yang dilansir The Straits Times, masyarakat masih banyak yang belum memahami betul mengenai jenis-jenis limbah elektronik yang dapat diterima oleh tempat sampah penampung e-waste yang tersedia. Karyawan-karyawan penyortir sampah elektronik dari ALBA mengaku bahwa mereka masih banyak menemukan limbah-limbah jenis lainnya seperti peralatan menyusui, mainan anak, dan alat pemijat yang terbuang ke dalam tempat sampah khusus e-waste. Mereka juga masih menemukan sampah-sampah elektronik yang dibuang ke dalam tempat sampah bersamaan dengan kemasan asli dari barang tersebut yang terbuat dari bahan-bahan selain bahan penyusun barang elektronik seperti plastik dan karton.

Mirisnya adalah, petunjuk mengenai cara membuang sampah elektronik dengan baik dan benar telah tercantum pada tempat-tempat sampah tersebut, juga barang-barang apa saja yang masih dapat diterima. Hal ini tentunya dapat menyulitkan karyawan-karyawan penyortir sampah dan memperlambat kerja mereka, sehingga dapat memperlambat proses daur ulang sampah elektronik. Oleh sebab itu, edukasi mengenai pengelolaan limbah elektronik oleh NEA harus lebih digalakkan lagi kedepannya.

 

Secara keseluruhan, program kerja terkait manajemen limbah elektronik yang dilaksanakan pemerintah Singapura  merupakan salah satu terobosan besar pemerintah Singapura dalam upaya mengurangi limbah-limbah elektronik untuk melestarikan lingkungan. Tentunya, program ini dapat menyumbang manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama di dalam bidang perekonomian, di mana program kerja ini merupakan salah satu langkah besar bagi Singapura untuk menerapkan ekonomi sirkular yang ramah lingkungan. Kedepannya, Pemerintah Singapura perlu menggalakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kontribusi mereka dalam program ini untuk meningkatkan efektivitas program kerja ini dengan partisipasi masyarakat yang lebih maksimal. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat, Singapura dapat menjadi rujukan negara-negara lain untuk mengimplementasikan sirkular ekonomi khususnya dalam pengelolaan limbah elektronik yang lebih baik.

Dependensi Energi Uni Eropa-Rusia di Tengah Pusaran Konflik Rusia-Ukraina

Dependensi Energi Uni Eropa-Rusia di Tengah Pusaran Konflik Rusia-Ukraina

Penulis :

Lukas Andri Surya Singarimbun

Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Illustrasi oleh:

Marsha

Marsha, Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Eskalasi konflik antara Rusia dan Ukraina telah memasuki babak baru dalam beberapa pekan terakhir. Pengerahan pasukan militer telah dilakukan oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin pada 24 Februari 2022 lalu ke daerah yang merupakan daerah kedaulatan Ukraina dengan tujuan untuk melakukan “demiliterisasi” dan “liberalisasi” terhadap sebaagian dari masyarakat Ukraina. Alih-alih mendapatkan dukungan dari negara-negara NATO (North Atlantic Treaty Organization), Presiden Ukraina, Volodymir Zelensky, beranggapan bahwa negara-negara NATO bersama dengan Amerika Serikat telah “mengabaikan” Ukraina dan memaksa masyarakat Ukraina untuk berjuang mempertahankan kedaulatan dan eksistensinya sendiri tanpa bantuan dari dunia internasional. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai alasan negara-negara NATO dan Amerika Serikat  yang cenderung untuk melakukan retaliasi melalui sanksi ekonomi seperti melarang Rusia untuk akses terhadap SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication) dan juga membekukan banyak  aset dari Bank Sentral Rusia daripada harus mengerahkan militer secara masif dan langsung untuk melawan Rusia.

Di samping isu kemanusiaan, geostrategi, dan keamanan yang menjadi perdebatan dalam konflik ini, aspek perdagangan energi terutama gas bumi antara Rusia dengan negara-negara di Uni Eropa juga tidak dapat dilepaskan dari pembahasan konflik Rusia dengan Ukraina mengingat negara-negara yang tergabung ke dalam NATO memiliki ketergantungan terhadap energi terutama gas bumi yang berasal dari Rusia.

Ketergantungan negara-negara Eropa, terutama yang tergabung dalam NATO dan Uni Eropa, terhadap pasokan gas dari Rusia cukup besar hingga lebih dari 1/3 dari total konsumsi secara regional berasal dari Rusia. Berdasarkan data mengenai ketergantungan sumber energi dari Rusia, Jerman yang merupakan salah satu negara dengan kekuatan utama di NATO memiliki ketergantungan setidaknya lebih dari 50% dari pasokan gasnya berasal dari Rusia (Wilkes et al., 2022). Selain Jerman, Prancis dan Italia juga bergantung terhadap suplai gas dari Rusia hingga masing-masing mengimpor 25% dan 49% dari total konsumsi gas nasionalnya. Lebih lanjut, negara-negara seperti Bulgaria, Republik Ceko, Estonia, Hungaria, Polandia dan Slovakia mendapatkan suplai gas antara 75% - 100% dari Rusia.

Keamanan energi terhadap pasokan gas bumi dari Rusia terutama kepada negara-negara yang tergabung ke dalam NATO menjadi bagian penting dalam pembahasan relasi keduanya. Tidak seperti sumber daya minyak bumi, biaya transportasi pengiriman gas dengan kapal tanker sangat mahal sehingga akan lebih efisien apabila dialirkan melalui saluran pipa. Oleh karena itu, perubahan harga jual hingga pemberhentian suplai gas bumi oleh pemasok utama, Rusia, akan menyulitkan  para konsumen seperti negara-negara di Eropa Barat untuk berpindah ke sumber daya energi yang lain. Hal ini menurut Cohen dan Reed akan memberikan tantangan tersendiri bagi Uni Eropa untuk memberikan sanksi yang dapat memberikan dampak yang masif terhadap Rusia (Cohen & Reed, 2022). Pasokan gas bumi yang masih terus mengalir ke negara-negara konsumen saat pasukan Rusia telah memasuki wilayah Ukraina mengurangi dampak dari retaliasi ekonomi yang dilakukan Amerika Serikat untuk memberhentikan Presiden Putin dari agresi terhadap Ukraina. Di sisi lain, negara-negara anggota NATO harus memastikan bahwa retaliasi yang dilakukan melalui pemberhentian suplai gas tidak memberikan dampak yang lebih buruk bagi masyarakat di negara-negara Uni Eropa sendiri.

Konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina juga membuktikan hal lain dalam hubungan internasional. Alih-alih memperkuat dan memperdalam hubungan kedua belah pihak,  sebagaimana argumentasi teori ketergantungan yang mengatakan bahwa ketergantungan antar pihak dapat mereduksi saling ketidakpercayaan, ketergantungan energi antara negara-negara Uni Eropa dengan Rusia tidak mengurangi ketidakpercayaan satu dengan yang lainnya, jika tidak mendukung peningkatan saling curiga. Selain memunculkan dilema keamanan di kawasan, menurut Krickovic peningkatan perdagangan gas antara Rusia dan negara-negara Uni Eropa berpotensi untuk digunakan sebagai senjata dalam melakukan retaliasi untuk mencapai kepentingan dari masing-masing pihak (Krickovic, 2015).  

Dalam konteks relasi keduanya, perdagangan energi menjadi daya tawar politik untuk meraih kepentingan yang ingin dicapai. Ketergantungan energi dari Uni Eropa ke Rusia merupakan salah satu aspek yang paling berpengaruh dalam menentukan kebijakan keamanan dan respon terhadap serangan yang dilakukan Rusia terhadap wilayah Ukraina. Di sisi lain, pendapatan Rusia juga bergantung pada pembelian energi dari negara-negara Eropa dimana lebih dari 70% ekspor gas Rusia dialirkan melalui pipa-pipa gas ke negara-negara Eropa. Sehingga, pada realitasnya relasi keduanya dalam perdagangan ini menjadi saling menguntungkan dari segi bisnis, namun dari segi politikketergantungan energi dari beberapa negara di NATO yang cukup besar dengan Rusia memberikan daya tawar tersendiri bagi Rusia dalam menjalankan politik luar negerinya.

Menurut Baran, ketergantungan terhadap suplai energi dari Rusia menyebabkan negara anggota NATO tidak memiliki politik luar negeri yang independen karena memberikan porsi yang besar terhadap kalkulasi ketergantungan energi terhadap Rusia (Baran, 2007). Dalam beberapa kesempatan, Moskow seringkali menggunakan daya tawar dalam aspek suplai energi ke negara-negara di Uni Eropa sebagai bagian dari taktik politik untuk mencapai kepentingannya terutama kepada negara-negara tetangganya. Apabila kepentingannya tidak tercapai, Rusia melakukan pengehentian suplai gas bumi dengan berbagai alasan teknis dan juga terkadang terkesan manipulatif seperti misalnya dilakukan terhadap negara-negara Balkan. Hal ini juga yang kemudian memberikan dasar terhadap kekhawatiran bagi negara-negara konsumen gas bumi Rusia terhadap jaminan dari suplai energi.

Sebagai respon dari serangan militer yang dilakukan Rusia ke Ukraina, Jerman menghentikan sementara proyek strategis pipa gas Nord Stream 2 yang diumumkan secara langsung oleh Perdana Menteri Jerman, Olaf Scholz (Eddy, 2022). Konstruksi pipa gas Nord Stream 2 disetujui oleh pemerintah Jerman pada 2018 dan diharapkaan untuk beroperasi sejak awal 2022 lalu. Bagi banyak pengamat, keberhasilan dari proyek Nord Stream 2 tidak hanya akan semakin meningkatkan ketergantungan negara-negara pada pasokan gas Rusia, tetapi juga  akan memberikan tantangan terutama terhadap pecahnya suara politik dari negara-negara Eropa terhadap tindakan agresi yang dilakukan oleh Rusia. Bagi Jerman, penghentian dari proyek ini dianggap sebagai salah satu tindakan yang cukup berani bagi sebuah negara yang memiliki ketergantungan terhadap suplai energi dari Rusia.

Namun, sebagian pengamat menganggap bahwa penghentian proyek Nord Stream 2 belum cukup untuk menghentikan Rusia dari serangan yang dilakukan ke Ukraina. Meski telah mengenakan sanksi ekonomi di berbagai aspek seperti akses terhadap fasilitas pembayaran global—SWIFT—dan juga bidang perdagangan, ketergantungan terhadap energi dari Rusia memaksa negara-negara dalam NATO dan Uni Eropa untuk tidak mengenakan sanksi terhadap Rusia pada sektor energi yang merupakan salah satu sektor yang akan semakin mengancam perekonomian Rusia. Pengetatan dalam sektor suplai energi akan sangat beresiko karena hal tersebut dapat membahayakan suplai dan keamanan energi negara Eropa. Oleh karena itu, dalam konteks konflik yang berkembang di Ukraina, bukan tidak mungkin Presiden Vladimir Putin menggunakan daya tawar dalam bidang perdagangan energi untuk mencapai kepentingannya di daratan Ukraina dan melawan sanksi oleh negara barat terhadap ekonomi Rusia, meskipun sampai sekarang strategi tersebut belum digunakan.  

Saat ini, sudah saatnya negara-negara yang tergabung di dalam NATO untuk secepatnya memberikan ruang terhadap sumber energi jenis lain atau suplai energi gas bumi dari negara lain untuk mengurangi dependensi terhadap suplai gas bumi dari Rusia  Hal tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi negara-negara NATO dalam menjalankan politik luar negerinya. Negara anggota European Union dan NATO dapat juga mempercepat pengembangan energi dari sumber daya energi terbarukan yang saat ini telah berlangsung namun belum mampu untuk menyuplai kebutuhan energi secara optimal.

Oleh karena itu, penting bagi negara-negara Eropa yang tergabung di dalam NATO untuk melakukan diversifikasi terhadap sumber dari energi yang dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungannya terhadap Rusia. Menurut Krickovic, diversifikasi asal dari sumber daya memberikan keleluasaan bagi negara-negara yang tergabung baik di dalam NATO dan Uni Eropa untuk mengimplementasikan politik luar negerinya dan memberikan ancaman atau sanksi berupa pemutusan suplai energi yang dapat menekan Rusia mungkin dalam perkembangan krisis ke depannya terutama mengenai konflik di Ukraina (Krickovic, 2015). Hal ini meskipun dalam implementasinya seperti yang disampaikan oleh Jens Stoltenberg, Sekretaris Jendral NATO, akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan mengharuskan negara-negara yang bergantung dengan gas dari Rusia untuk mengeluarkan biaya yang tidak sedikit juga namun harus dilakukan (Maclellan & Rodionov, 2022).

 Referensi

Baran, Z. (2007). EU Energy Security: Time to End Russian Leverage. The Washington Quarterly, 30, 131–144. https://doi.org/10.1162/wash.2007.30.4.131

Cohen, P., & Reed, S. (2022, February 25). Why the Toughest Sanctions on Russia Are the Hardest for Europe to Wield. The New York Times. https://www.nytimes.com/2022/02/25/business/economy/russia-europe-sanctions-gas-oil.html

Eddy, M. (2022, February 22). Germany Responds to Russia, Halting Nord Stream 2 Pipeline. The New York Times. https://www.nytimes.com/2022/02/22/business/nord-stream-russia-putin-germany.html

Krickovic, A. (2015). When Interdependence Produces Conflict: EU–Russia Energy Relations as a Security Dilemma. Contemporary Security Policy, 36(1), 3–26. https://doi.org/10.1080/13523260.2015.1012350

Maclellan, K., & Rodionov, M. (2022, January 30). NATO concerned over Europe’s energy security amid standoff with Russia. Reuters. https://www.reuters.com/world/nato-calls-europe-diversify-energy-supply-amid-standoff-with-russia-2022-01-30/

Wilkes, W., Dezem, V., & Delfs, A. (2022, March 5). Germany Faces Reckoning for Relying on Russia’s Cheap Energy. Bloomberg.Com. https://www.bloomberg.com/news/articles/2022-03-05/germany-faces-reckoning-for-relying-on-putin-for-cheap-energy

Ancaman Cuaca Ekstrem, Sektor Perdagangan Komoditas Pangan Indonesia Waspada Gagal Panen dan Lonjakan Harga

Ancaman Cuaca Ekstrem, Sektor Perdagangan Komoditas Pangan Indonesia Waspada Gagal Panen dan Lonjakan Harga

Penulis :

Christina Vania Winona

Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Illustrasi oleh:

Narinda Marsha Paramastuti

Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Cuaca yang tidak menentu berimbas buruk bagi dinamika pertanian di Indonesia. Sejumlah petani konvensional––yang mengandalkan input bahan kimia terutama pestisida dan pupuk kimia––di beberapa wilayah Indonesia, salah satunya di Provinsi Gorontalo, harus meratapi nasib kerugian gagal panen karena tidak bisa menentukan serta memprediksi kapan waktu kemarau dan waktu hujan (2/2/22). Selain petani di Provinsi Gorontalo, beberapa petani di Kabupaten Pangandaran juga mengeluhkan hasil panen yang kurang baik. Salah seorang petani asal Cileuncang, Suryaman (45), mengeluhkan kualitas panen padi  dengan bulir padi yang sangat kecil dan tidak normal sebagai akibat dari sawah miliknya yang sering terendam banjir (6/2/22). Hujan yang ekstrim juga dikeluhkan oleh petani asal Cijulang, Wawan Kurniawan (38), yang mendapatkan hasil panen kurang bagus (6/2/22).

Dengan keadaan tidak menentu, petani-petani tersebut harus menunda waktu penanaman serta mengalami gagal panen. Saat ini, para petani konvensional dihadapkan pada keadaan minimnya informasi prakiraan cuaca dan gagap teknologi yang kemudian berkontribusi pada kerugian yang mereka alami. Petani konvensional terbiasa mengandalkan ilmu perbintangan untuk menentukan aktivitas bercocok tanamnya, namun dengan adanya perubahan iklim, sulit bagi mereka untuk dapat memprediksi cuaca. Ketidakmampuan untuk menentukan cuaca tersebut lantas berakibat pada kematian tanaman jenis holtikultura dan jagung serta kemungkinan serangan hama. Selain hortikultura dan jagung, sektor pangan utama seperti beras juga terimbas negatif.

Cuaca ekstrem dan kegagalan panen yang dialami para petani tersebut berdampak buruk bagi harga pangan yang kian melambung tinggi. Menurut Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, perubahan iklim dapat mengganggu ketersediaan pangan dan mengancam ketahanan pangan. Berkurangnya tingkat produksi dapat menyebabkan kenaikan harga pangan yang mana berimbas pada akses, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Salah satu kenaikan komoditas pangan ditemukan di Makassar khususnya untuk komoditas cabai rawit dan bawang merah. Pada komoditas cabai rawit, harga jual komoditas tersebut mencapai Rp70.000,00 per kilogram, dengan kenaikan sebanyak Rp20.000,00 sejak pekan sebelumnya (9/2/22). Adapun komoditas bawang merah dijual pada harga Rp40.000,00 per kilogram, dengan kenaikan sebanyak Rp5.000,00 per kilogram pada pekan sebelumnya (9/2/22). Selain itu, pada Januari 2022 lalu, harga beras pada skala nasional mengalami kenaikan. Rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan mencapai Rp9.824,00 per kg, dengan kenaikan sebesar 1,57 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sedangkan beras kualitas medium di penggilingan mencapai Rp9.381,00 per kg dengan kenaikan sebesar 2,77 persen. Rendahnya panen di bulan November sampai Desember tahun 2021 serta fenomena hidrometeorologi di awal 2022 menjadi penyebab kenaikan harga beras tersebut.

Melihat lonjakan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperkirakan bahwa harga sembako––termasuk cabai rawit merah dan bawang merah––akan mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri. Selain disebabkan oleh lonjakan permintaan pada komoditas impor, faktor cuaca buruk juga berkontribusi terhadap penurunan penawaran. Untuk menangani hal ini, dikutip dari Ketua Asosiasi Champion Cabai Indonesia Tunov Mondro, pemerintah harus melakukan langkah konkret dan intervensi untuk dapat mengatasi kenaikan harga komoditas pangan yang sedang meroket.

Joe Biden Menandatangani Surat Perintah Eksekutif Tentang Kripto: Ini Yang Nanti Akan Terjadi!

Joe Biden Menandatangani Surat Perintah Eksekutif Tentang Kripto: Ini Yang Nanti Akan Terjadi!

Penulis:

Raevita Andriessa

SEO Content Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Ilustrasi:

Marsha

Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Berdasarkan laporan dari situs web resmi Gedung Putih pada tanggal 9 Maret 2022 lalu, Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menandatangani surat perintah eksekutif berkaitan dengan fenomena beredarnya kripto sebagai mata uang digital. Dalam surat perintah tersebut, Joe Biden mengarahkan pemerintah AS untuk mempelajari karakteristik kripto, memeriksa lebih lanjut mengenai resiko dan manfaat mata uang tersebut pada perekonomian, kemudian merumuskan regulasi dan kebijakan guna mengawasi aktivitas perdagangan aset digital ini. Lebih dari 40 juta warga AS saat ini berinvestasi di aset digital, termasuk kripto. Oleh karena itu, sudah waktunya Pemerintah AS membentuk suatu kebijakan yang mengatur aktivitas jual beli aset mata uang virtual. Dengan dikeluarkannya perintah khusus ini, pemerintah AS telah memberikan dukungan terhadap aktivitas jual beli aset kripto yang kian diminati masyarakat di era digital.

 

Berita ini menuai berbagai respons positif dari para ahli dan juga para peminat aktivitas perdagangan kripto dari AS. Pasalnya, perintah eksekutif dari Presiden Biden dinilai sebagai salah satu kemajuan dalam dunia perdagangan aset digital. Berdasarkan Investopedia, mata uang kripto atau yang biasa disebut “cryptocurrency” atau “kripto” adalah mata uang virtual yang diamankan oleh sistem kriptografi, yang membuatnya hampir mustahil untuk dipalsukan atau digandakan, dan segala transaksinya akan terekam di dalam blockchain sebagai buku besar penyimpanan data. Saat ini, sebagian besar mata uang kripto tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat manapun, menjadikannya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.

Fenomena melejitnya popularitas penggunaan kripto di era digital terhitung masih sangat baru, oleh karena itu masyarakat sangat antusias menyambut partisipasi pemerintah dalam dunia kripto yang dapat mendatangkan berbagai manfaat bagi parapegiat sektor tersebut. Di AS sendiri, sudah banyak pengguna yang memfungsikan kripto sebagai alat untuk jual beli selayaknya mata uang dolar biasa tetapi dalam bentuk digital. Pengaruh-pengaruh positif yang dapat dihasilkan dari perintah eksekutif Presiden Biden ini antara lain:

  1. Kenaikan Harga dan Nilai Kripto

 Peristiwa penandatanganan surat perintah khusus untuk mengelola aset kripto oleh Joe Biden telah membawa dampak nyata pada harga mata uang di dalam dunia virtual. Dilansir dari Channel News Asia pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu, harga Bitcoin naik drastis hingga 9,1% setelah dikeluarkannya perintah tersebut. Kenaikan yang dramatis tersebut merupakan yang tertinggi terhitung sejak 28 Februari dan berhasil mencapai angka US$42.280 atau setara dengan IDR 605.978.100. Hal yang sama  terjadi pada Ethereum yang mengalami kenaikan harga sebesar 6,32% menjadi US$ 2.715,47 dan juga aset-aset kripto lainnya yang mengalami kenaikan harga secara serentak.

Kenaikan harga dari aset-aset kripto ini tentu berpengaruh pada nilainya yang semakin meningkat. Dengan adanya kenaikan harga kripto secara signifikan, aset digital tersebut akan mendapatkan reputasi di tengah masyarakat sebagai komoditas yang menjanjikan. Maka, di masa depan, akan semakin banyak orang yang menggeluti dunia perdagangan aset kripto. Para investor dan pihak-pihak lainnya yang turut aktif dalam aktivitas perdagangan mata uang digital ini merupakan pihak-pihak yang paling diuntungkan karena secara otomatis pendapatan mereka akan kian meningkat.

 Proteksi Aktivitas Perdagangan dan Mitigasi Risiko

 Melalui surat perintah eksekutif yang dikeluarkan Pemerintah AS, Presiden Biden mendorong Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan untuk mengidentifikasi risiko finansial yang mungkin terjadi di dalam aktivitas jual beli aset kripto dan merencanakan mitigasi untuk meminimalisir terjadinya bahaya. Pengawasan terhadap aktivitas jual beli mata uang digital juga akan diperketat guna terciptanya ruang untuk perdagangan mata uang digital yang lebih aman sehingga konsumen, investor, dan pihak-pihak lain yang terlibat lebih percaya diri untuk melakukan transaksi. Badan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Biden ini juga diarahkan untuk meminimalisir terjadinya penggelapan dan pencucian dana dengan aset kripto oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  Pengetatan peraturan dalam bertransaksi di masa depan akan membuat pelanggan dan investor kripto dapat terhindar dari para penipu dan penyerang siber yang dapat membuat mereka kehilangan jumlah aset yang besar.

  1. Mendorong Perkembangan Teknologi dalam Sektor Keuangan

 Di era yang serba digital ini, Pemerintah AS berupaya untuk terus berinovasi dalam mengembangkan teknologi digital di berbagai sektor, khususnya dalam sektor keuangan. Adanya mata uang digital menandakan kemajuan dalam teknologi yang diperuntukkan bagi sektor keuangan. Dengan melakukan riset lebih lanjut mengenai perdagangan aset kripto, Pemerintah AS seolah mendapatkan batu loncatan untuk mengembangkan teknologi di dalam sektor keuangan. Pemerintah AS diharapkan untuk mampu menciptakan lingkungan perdagangan digital yang dapat menambah daya saing AS dengan negara-negara adidaya lainnya dan mampu menjadi pelopor dalam teknologi perdagangan aset digital.

Pengembangan teknologi di sektor keuangan oleh Pemerintah AS juga diperlukan dalam rangka mewujudkan peningkatan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi aset-aset kripto dalam ranah digital. Salah satu nya adalah dengan diciptakannya teknologi blockchain yang menyimpan data-data transaksi yang tidak dapat dimanipulasi dan dapat diatur untuk diperlihatkan ke publik. Dengan adanya teknologi blockchain di dalam bertransaksi aset kripto, maka pihak-pihak yang biasa ‘bermain’ di dalam aksi penggelapan dana melalui mata uang digital akan berpikir dua kali untuk melancarkan aksinya. Sebagai hasilnya, kasus-kasus penggelapan dana dan penipuan di dalam ranah transaksi kripto pun dapat berkurang drastis.

Di balik pengaruh positif yang dapat dirasakan, terdapat tantangan-tantangan yang harus dihadapi. Dalam perumusan kebijakan yang mengatur tentang lalu lintas perdagangan aset mata uang digital, tentunya Pemerintah AS diharapkan untuk memikirkan tantangan-tantangan yang kemungkinan besar dapat terjadi di masa depan. Salah satunya yakni  kesenjangan sosial yang dapat disebabkan oleh adanya transaksi mata uang digital. Dalam perintah eksekutif oleh Biden, kesetaraan akses dan pelayanan finansial yang mudah dengan harga terjangkau merupakan salah satu wacana yang harapannya dapat direalisasikan, tetapi wacana tersebut sangat kontradiktif dengan tingginya grafik harga kripto saat ini. Tingginya harga beberapa mata uang digital seperti Bitcoin, turut menjadikannya tidak aksesibel untuk masyarakat dari kalangan menengah kebawah dan menjadikannya hanya aksesibel untuk kalangan menengah ke atas. Hal ini dikhawatirkan akan membentuk persepsi antara si antara si kaya dan si miskin di tengah masyarakat, di mana orang-orang akan menganggap orang yang memiliki aset mata uang kripto akan dianggap sebagai orang yang memiliki harta berlebih dan berlaku sebaliknya.

Selain itu, tantangan lain yang harus siap mereka hadapi adalah resiko-resiko terhadap keamanan data pribadi pengguna platform jual beli aset digital. Menurut Epiq Discovery, aktivitas perdagangan di ranah digital memerlukan data-data pribadi para penggunanya agar aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan lancar. Apalagi saat ini telah tersedia fitur blockchain yang merekam semua jejak transaksi pengguna yang tentu  mencatat semua data pribadi para pengguna. Dengan adanya fitur blockchain yang dapat diatur untuk diakses oleh publik, maka data pribadi para pengguna platform jual beli tersebut sangat beresiko untuk dapat bocor kapan saja. Apalagi, resiko pencurian data di dalam blockchain oleh peretas masih memungkinkan untuk terjadi meski terdapat klaim yang mengatakan bahwa sistem blockchain sangat sulit untuk diretas. Oleh karena itu, keamanan data pribadi dan privasi harus dapat dijamin oleh pemerintah setelah kebijakan selesai dirumuskan

Buntut Perang Ukraina-Rusia, dari Merosotnya Nilai Rubel hingga Anjloknya Saham Rusia

Buntut Perang Ukraina-Rusia, dari Merosotnya Nilai Rubel hingga Anjloknya Saham Rusia

Penulis :

Christina Vania Winona

Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Illustrasi oleh:

Narinda Marsha Paramastuti

Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Sejak Senin (28/2/22), mata uang Rusia, Rubel, terpantau merosot drastis. Rubel berakhir pada 106,01 per dolar di Moskow dan penutupan Rabu (2/3/2022) di 106,02 setelah mencapai rekor terendah intraday  di 118,35, mencatat penurunan lebih dari 10% di hari tersebut. Penurunan ini menjadi akibat dari perang yang terjadi antara Rusia-Ukraina, dimana negara-negara di dunia memberlakukan sanksi ekonomi kepada Rusia. Deretan sanksi berupa pemblokiran bank-bank besar Rusia dari sistem pembayaran internasional atau Society Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT)––sistem yang memigrasi milyaran dollar dari ribuan bank dan institusi finansial lain di seluruh dunia––datang dari negara-negara besar dan adidaya, seperti Amerika Serikat dan Eropa. Imbas dari adanya pemblokiran ini mendorong investor lama Rusia untuk mencari suaka investasi baru ke zona yang lebih aman, yaitu yen dan dollar AS.

Selain kejatuhan Rubel, saham-saham di bank-bank besar Rusia juga mengalami kemerosotan sebagai imbas dari sanksi yang dilayangkan negara-negara barat. Harga saham Sberbank-–bank pemberi pinjaman terbesar Rusia––anjlok sebanyak 95% di London Stock Exchange pada perdagangan di hari Rabu (2/3/22) hingga diperdagangkan pada $0.01. Kejatuhan ini menandakan titik terendah harga saham Sberbank yang berujung pada penarikan diri dari pasar Eropa. Juru bicara dari Sberbank menyatakan bahwa pihaknya, khususnya anak perusahaannya di Eropa, telah mengalami arus kas keluar yang abnormal setelah dilangsungkannya invasi Rusia ke Ukraina. Selain Sberbank, saham-saham utama Rusia, termasuk Novatek, Lukoil, dan Rosneft juga mengalami penurunan yang serupa. Untuk menstabilkan pasar keuangan, Bank Sentral Rusia melakukan intervensi pada pasar valuta asing dan juga mengekspansi daftar Lombard. Selain saham-saham Rusia, kemerosotan serupa juga dialami oleh saham-saham global hingga ke Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), dimana IHSG mencatat kejatuhan ke zona merah dengan pelemahan sebanyak hampir 2% pada Kamis (24/2/22). Bursa saham AS juga loyo, dengan kemerosotan dialami oleh Dow Jones Indus AVG, S&P 500 Index hingga ke Nasdaq Composite.

Devaluasi tajam yang dialami oleh Rubel berpotensi untuk menimbulkan inflasi dan akan berdampak buruk bagi penduduk Rusia yang berkemungkinan untuk tercekik oleh harga-harga barang yang melambung tinggi. Harga produk-produk rumahan yang banyak didapat dari impor akan meroket dan biaya untuk melakukan perjalanan luar negeri akan bertambah mahal. Selain inflasi, pasar saham dapat terancam tutup. Keterpurukan ekonomi ini juga dapat mempengaruhi operasi militer Rusia, dengan kemungkinan tingginya tekanan terhadap kelancaran operasi tersebut. Gejolak ekonomi internal Rusia diperkirakan akan bertambah parah dalam beberapa waktu kedepan karena pukulan kemerosotan nilai Rubel dan anjloknya harga saham memaksa kegiatan penawaran berhenti sebagai akibat dari rendahnya permintaan.

Peluang dan Tantangan Pemberdayaan UMKM di Kawasan Ekonomi Khusus

Peluang dan Tantangan Pemberdayaan UMKM di Kawasan Ekonomi Khusus

Penulis:

Raevita Andriessa

SEO Content Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Ilustrasi:

Marsha

Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai 64,2 juta usaha pada kuartal pertama 2021 dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573 triliun. Melihat potensi peningkatan perekonomian yang besar tersebut, pemerintah menaruh perhatian khusus pada UMKM di Indonesia dan terus berupaya untuk memberdayakan mereka di berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut salah satunya tercermin dari pelibatan UMKM dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah di Indonesia.

KEK telah dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2009 dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (UU 39/2009) dan penyelenggaraannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PP 40/2021). Berdasarkan UU 39/2009, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi wilayah dan berfungsi untuk menampung berbagai  kegiatan ekonomi yang bernilai tinggi dengan potensi daya saing internasional. Beberapa KEK yang ada di Indonesia antara lain adalah KEK Sorong di Papua dan KEK Arun Lhokseumawe di Aceh yang fokus di bidang Industri dan juga KEK Mandalika yang berfokus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Untuk mendukung perkembangan kegiatan ekonomi di dalam kawasan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas dan insentif khusus kepada pemilik usaha yang tergabung dalam KEK sebagai daya tarik investasi pihak luar.

Kontribusi KEK untuk UMKM

Pembangunan perekonomian nasional yang dijalankan dengan prinsip demokrasi ekonomi mendorong keberpihakan pemerintah pada politik ekonomi yang memberikan kesempatan dan dukungan pada UMKM dan industri dalam negeri. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam UU No.39/2009 a quo, dalam pembangunan KEK, pemerintah menyediakan lokasi untuk UMKM sehingga mendorong keterkaitan dan sinergi hulu hilir dengan perusahaan besar, baik sebagai pelaku usaha maupun pendukung pelaku usaha lain. Pelibatan UMKM dalam pembangunan KEK diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kualitas sumber daya manusia yang ada di dalamnya dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Dengan demikian, pemerataan pembangunan di Indonesia yang tidak hanya berpusat pada kota-kota besar saja, tetapi juga daerah-daerah di sekitarnya yang membutuhkan perhatian lebih.

Sebagai suatu kawasan khusus, KEK dilengkapi dengan fasilitas fiskal maupun non fiskal bagi para pelaku dan badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di KEK dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing agar diminati oleh penanam modal. Dalam hal ini, UMKM sebagai segmen usaha yang turut andil dalam kegiatan perekonomian di KEK tentunya dapat pula merasakan manfaat-manfaat yang dari pembangunan KEK. Seperti yang tertulis di situs web Dewan Nasional KEK yang didasarkan pada UU 39/2009 dan PP 40/2021, beberapa manfaat yang dapat dirasakan pemilik UMKM, pelaku usaha, dan badan usaha lainnya di dalam KEK antara lain:

1. Keringanan dalam Membayar Pajak

Para pelaku UMKM yang ada di dalam wilayah KEK akan mendapat keringanan dalam perihal perpajakan sebagai bentuk dari apresiasi akan kontribusi mereka terhadap perekonomian negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus Pemerintah memberlakukan pengurangan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pihak penanam modal dan tidak akan memungut PPh untuk badan usaha dalam transaksi pengadaan tanah untuk KEK, penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK, dan/atau sewa tanah dan/atau bangunan di KEK. Keringanan berupa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga diberlakukan bagi pelaku usaha di kawasan KEK. Selain itu, pemerintah daerah setempat juga memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada badan usaha/pelaku usaha di KEK, paling sedikit berupa pengurangan bea perolehan atas tanah dan bangunan dan pengurangan pajak bumi dan bangunan.

2. Dukungan Infrastruktur

UMKM dan pelaku usaha lainnya yang berada di wilayah KEK akan turut merasakan kenikmatan infrastruktur-infrastruktur yang dibangun di daerah tersebut. Untuk mendukung kesuksesan wilayah KEK, pemerintah mempermudah aksesibilitas masyarakat ke kawasan tersebut dengan membangun beberapa infrastruktur pendukung. Jalan raya, tol, stasiun kereta api, pelabuhan, dan bandar udara disediakan untuk mempermudah mobilitas penduduk dan juga aksesibilitas masyarakat luar KEK yang datang berkunjung. Dengan demikian, jumlah pengunjung wilayah KEK akan meningkat dan juga berpotensi meningkatkan jumlah pelanggan UMKM setempat.

3. Kemudahan Perizinan Usaha

UMKM dan usaha-usaha lainnya yang berdiri di dalam kawasan KEK akan diberi kemudahan dalam pengurusan perizinan untuk mendirikan usaha. Pengajuan perizinan usaha nantinya akan diberikan oleh Administrator KEK meliputi perizinan berusaha berbasis risiko yang dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudahan dalam perihal pengajuan izin pendirian tempat usaha berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diberikan melalui sistem OSS tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Sebagai tambahan, badan usaha/pelaku usaha tidak memerlukan persetujuan bangunan gedung untuk mendirikan lokasi tempat usaha. Sementara itu, KEK tidak lagi memerlukan penetapan sebagai kawasan industri, dikarenakan penetapan KEK yang menyelenggarakan kegiatan terkait perindustrian sekaligus menjadi penetapan kawasan industri.

Belajar Dari KEK Mandalika

Ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, KEK Mandalika merupakan salah satu KEK di sektor pariwisata yang dapat dibilang sukses besar. Masyarakat dan pelaku ekonomi di Mandalika merasakan perkembangan ekonomi yang begitu pesat setelah KEK dikembangkan sehingga kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah pun meningkat. Salah satu faktor dari kesuksesan pembangunan KEK Mandalika adalah wilayahnya yang didesain sedemikian rupa menjadi destinasi wisata berkelas dunia dengan segala kearifan lokalnya. Mulai dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kawasan Teluk Saleh, Pulau Moyo dan Tambora (Samota), Geopark Gunung Rinjani, Pantai Senggigi, dan banyak lagi sangat sarat akan tradisi, seni budaya, sejarah, dan industri kerajinan rakyat yang unik dan potensial.

Pada masa mendatang diproyeksikan akan lebih banyak UMKM lokal yang terlibat dalam menunjang wisata prioritas Mandalika seperti penyedia transportasi, akomodasi dan penginapan, camping ground dan lain-lain. Dilansir dari Media Indonesia, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI, Panutan Sulendrakusuma, menyampaikan bahwa diadakannya World Superbike Championship (WSBK) 2021 dan MotoGP 2022 di KEK Mandalika turut menambah popularitas tempat wisata tersebut dan berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi NTB sebanyak 1,7 persen melalui geliat UMKM di kawasan tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa estimasi hasil multiplier effect dari perkembangan ekonomi di KEK Mandalika dapat mencapai sebesar Rp4,8 triliun dan dari total keuntungan tersebut, 45,8 persennya akan mengalir ke UMKM, dengan nilai setara Rp 2,2 triliun. Tak hanya itu, di masa depan nanti, para pelaku usaha diperkirakan akan mendapat suntikan dana sebesar Rp. 28,6 triliun dan diproyeksikan akan mampu menyumbang devisa per tahun sebesar Rp. 7,5 triliun serta memberikan kontribusi terhadap PDB sektor pariwisata sebesar Rp. 16,96 triliun.

Tantangan Pemberdayaan UMKM di KEK

Disamping berbagai peluang berupa kemudahan dan fasilitas  yang ditawarkan untuk UMKM di KEK, terdapat beberapa tantangan untuk memastikan pemberdayaan UMKM di KEK pada masa mendatang dapat lebih optimal diantaranya:

1. Memproduksi dan Memasarkan Produk Unggulan

Produk unggulan merupakan produk yang berpotensi untuk dikembangkan pada suatu wilayah dengan memanfaatkan SDA dan SDM lokal. Produk tersebut berorientasi pasar dan ramah lingkungan sehingga memiliki keunggulan kompetitif dan dapat bersaing secara global. Hingga saat ini, bahkan pada KEK Mandalika yang sudah terkenal sukses, produksi dan pemasaran produk unggulan yang digunakan sebagai trademark Mandalika sebagai tempat wisata masih menjadi tantangan tersendiri, hal ini sebagaimana dilansir dalam Redaksi Bappeda NTB. Di dalam kawasan tersebut memang terdapat UMKM yang menjual oleh-oleh khas NTB seperti tekstil, perhiasan, dan makanan ringan, tetapi baik secara jenis maupun kualitas, produk yang mereka tawarkan masih banyak ditemukan di daerah NTB lainnya. Apabila kemudian harga produk UMKM yang ada di KEK Mandalika lebih tinggi daripada produk lainnya, dikhawatirkan para pemilik UMKM di Mandalika akan kalah saing. Kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi UMKM-UMKM di daerah lainnya, terutama yang berada di kawasan KEK untuk terus berinovasi menciptakan produk khas daerah yang berkualitas dan lebih menonjol dan memiliki unique selling point. Selain itu, kualitas dan harga produk juga harus lebih diperhatikan dan menyesuaikan dengan standar yang ada untuk meningkatkan daya saing.

2. Kurangnya Kepastian Insentif

Kurang pastinya perihal penerimaan insentif kepada para investor mengancam kelangsungan kegiatan usaha UMKM di KEK. Instrumen perundang-undangan dari Pemerintah Pusat yang mengatur tentang KEK tidak sepenuhnya mengontrol pemberian insentif dan pembangunan fasilitas di wilayah KEK dan menyerahkan tugas tersebut sepenuhnya pada Pemerintah Daerah setempat. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan kebijakan mengenai perolehan insentif di berbagai daerah, sehingga masing-masing daerah memiliki besaran insentif yang beragam. Tanpa kepastian insentif bagi para investor, pembangunan dan pengembangan KEK akan terganggu dan dengan demikian pemberdayaan UMKM di wilayah KEK tidak dapat maksimal. Untuk itu, pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih pasti untuk mengatur besaran insentif para investor KEK.

3. Koordinasi dan Kerjasama antar Instansi yang Kurang Memadai

KEK di Indonesia juga masih minim akan sinergi dengan kawasan sekitar dan koordinasi dengan instansi-instansi di sektor pemerintahan. Hal ini salah satunya dapat dikarenakan faktor lokasi KEK yang kebanyakan berlokasi di tempat yang jauh dari pusat pemerintahan daerah. Koordinasi antar institusi yang lemah juga dapat menyebabkan masalah seperti kurangnya penyaluran sumber daya, kurangnya pelatihan pelaku usaha, dan pembangunan infrastruktur yang terbatas serta kurang memadai. Kerjasama dan koordinasi yang memadai sangatlah diperlukan demi mengelola KEK hingga menjadi sukses dan dapat banyak berkontribusi untuk pembangunan nasional.

Bersama Merintis Sekolah Berbasis Ekonomi Sirkular Melalui Indonesian Green Principal Award (IGPA) 2022

Bersama Merintis Sekolah Berbasis Ekonomi Sirkular Melalui Indonesian Green Principal Award (IGPA) 2022

Penulis :

Christina Vania Winona

Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Ilustrasi oleh:

Narinda Marsha Paramastuti

Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada (PSPD UGM) berkolaborasi dengan Pusat Inovasi Agroteknologi Universitas Gadjah Mada (PIAT UGM) dan Janitra Bhumi Indonesia Education Consulting menggelar ajang kompetisi kepala sekolah tingkat sekolah dasar bertajuk “Indonesia Green Principal Award 2022”. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20-22 Januari 2022 lalu. Program ini merupakan tahapan awal pengembangan sekolah berbasis ekonomi sirkular di Indonesia yang diikuti oleh 22 kepala sekolah Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah se-Jawa Tengah.

Ekonomi sirkular menjadi tema penting dalam program ini seiring dengan kondisi Indonesia yang tengah menduduki peringkat dua negara dengan penghasil sampah terbanyak di dunia setelah Tiongkok. Saat ini, budaya ekonomi linier “buat-pakai-buang” masih banyak diterapkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal, budaya tersebut dapat menyebabkan dampak buruk pada berbagai aspek, mulai dari sistem ekologi, masyarakat, hingga pertumbuhan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya solusi guna mengurangi dan menghindari permasalahan yang dapat terjadi yakni berupa pengembangan serta penerapan ekonomi sirkular dalam masyarakat. Dalam hal ini, adanya kepesertaan kepala sekolah sebagai pemimpin suatu komunitas pendidikan menjadi kunci dalam proses transformasi untuk menjadi agen perubahan (agent of change).

Kegiatan IGPA 2022 berlangsung di PIAT UGM selama 3 (tiga) hari. Hari pertama kegiatan ini dibagi menjadi 3 (tiga) sesi. Pertama, sesi pembukaan acara yang dibawakan oleh drg. Ika Dewi Ana, M.Kes., Ph.D selaku Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada dan Dr. Ir. Taryono, M.SC selaku Direktur PIAT UGM. Kemudian, sesi kedua yakni “Panel Pengantar Ekonomi Sirkular” dipandu oleh oleh Dr. Riza Noer Arfani selaku Direktur PSPD UGM, Dr. Wahyu Chandra Purnomo, M.Eng selaku Wakil Direktur PIAT UGM, dan Dr. Tri Mulyani Sunarharum dari Fakultas Teknik UGM. Kegiatan hari pertama diakhiri dengan sesi lokakarya dengan tema “Menggagas Sekolah Ekonomi Sirkular” yang dibawakan oleh Dr. Junita Widiati Arfani dari JBI Education Consulting serta Suci Lestari Yuana, Ph.D Cand. dari Utrecht University, Belanda.

Pada hari kedua, peserta IGPA 2022 berkunjung ke 3 (tiga) instansi lokal, yaitu PT. YPTI, SMAN 11 Yogyakarta, dan beberapa startup binaan PT. YPTI. PT. YPTI adalah salah satu perusahaan pertama milik Indonesia yang bergerak dalam bidang pengecekan fixture full body eksterior dan interior pada sektor otomotif di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, para kepala sekolah disambut oleh presentasi mengenai "People, Planet, Profit" yang disampaikan oleh Bapak Petrus Tedja Hapsoro selaku Direktur PT. YPTI Yogyakarta. Peserta juga melakukan tour untuk melihat barang-barang yang diproduksi oleh PT. YPTI, yakni Reverse Vending Machine (RVM) dan produk-produk olahan plastik lainnya. Setelah itu, peserta mengunjungi SMAN 11 Yogyakarta yang menerapkan program water management system. Kegiatan hari kedua diakhiri dengan melihat startup bimbingan PT. YPTI yaitu Stechoq dan Helber yang bergerak di bidang lego robotika, serta INASTEK yang membuat produk untuk teknik otomasi, khususnya pada bidang agroindustri, seperti RVM dan hidroponik.

Pada hari terakhir, peserta melakukan kegiatan pembuatan business model canvas dan diskusi bersama Rendy Aditya Wachid, B. Arch., MBA, selaku CEO dan Founder dari Parongpong RAW Lab, Bandung. Parongpong merupakan perusahaan pengelola "zero landfills waste" yang memiliki rancangan sistem untuk setiap pemangku kepentingan agar dapat melakukan 5R yakni Refusing, Reusing, Reducing, Recycling, serta Rethinking waste. Program IGPA 2022 diakhiri dengan penutupan oleh Dr. Riza Noer Arfani dan penyerahan penghargaan bagi para kepala sekolah. Melalui kegiatan ini, CWTS berharap para peserta yakni kepala sekolah SD dan MI dapat mengembangkan dan menerapkan konsep ekonomi sirkular di lingkungan satuan pendidikannya.

Perkuat Kerja Sama, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada Berkunjung ke Kediaman Gubernur Jawa tengah

Perkuat Kerja Sama, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada Berkunjung ke Kediaman Gubernur Jawa tengah

Penulis :

Christina Vania Winona

Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Illustrated By:

Narinda Marsha Paramastuti

Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada (PSPD UGM) berkunjung ke kediaman Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo, S.H, M.I.P, di Puri Gedeh, Semarang, pada Sabtu (15/01/22). Dalam pertemuan singkat tersebut, Direktur PSPD UGM, Dr. Riza Noer Arfani, bersama dengan Sekretaris Eksekutif PSPD UGM, Dr. Maharani Hapsari, dan Perwakilan ASEAN Nagoya Club (ANC), Indra Kesuma Nasution, berdiskusi dengan Bapak Ganjar Pranowo S.H., M.I.P., mengenai berbagai program PSPD UGM serta probabilitas untuk para pihak berkolaborasi dalam berbagai kerjasama yang dapat dilakukan dengan Pemerintah  Provinsi Jawa Tengah.

Bapak Ganjar mengapresiasi kegiatan-kegiatan PSPD UGM yang mendorong implementasi ekonomi sirkular sekaligus memberikan masukan yang menarik terkait pengembangan penerapan ekonomi sirkular di Indonesia. Hingga saat ini, konsep ekonomi sirkular diakui belum dikenal luas oleh masyarakat Jawa Tengah. Namun, prinsip-prinsip ekonomi sirkular sudah mulai diterapkan, salah satunya melalui aplikasi pemilahan sampah bernama “Jeknyong” yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Dalam pertemuan tersebut, Bapak Ganjar juga memberikan dukungan yang besar kepada program yang berkaitan dengan pendidikan dan pengembangan produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Bersama dengan ANC, PSPD UGM menggagas kegiatan pembelajaran bahasa Jepang dan membuka peluang kepada pelajar di Indonesia untuk bekerja di perusahan-perusahaan yang ada di Jepang. Program ini menjadi salah satu program yang menarik minat dan perhatian Bapak Ganjar dan kedepannya dapat dikembangkan menjadi area kerjasama diantara kedua belah pihak. Bapak Ganjar sekaligus mendorong PSPD UGM untuk terlibat dalam pengembangan UMKM yang ada di Jawa Tengah.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan dari PSPD UGM kepada Bapak Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P., dan kegiatan foto bersama. Melalui kegiatan ini, diharapkan kedepannya terus terjalin sinergi dan kerjasama yang baik antara CWTS dan pemerintah provinsi Jawa Tengah.

Ilustrasi oleh Marsha, Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Minyak Goreng Langka? Ternyata Inilah Penyebabnya!

MINYAK GORENG LANGKA? TERNYATA INILAH PENYEBABNYA!

Penulis:

Raevita Andriessa

SEO Content Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Ilustrasi:

Marsha

Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Terhitung sejak awal Oktober 2021 lalu, harga minyak goreng di Indonesia naik secara signifikan. Berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional dalam Katadata.id, harga minyak goreng pada pada 7 Oktober 2021 telah mencapai Rp15.550,- per kilogram. Mirisnya lagi, harga minyak goreng di awal Januari 2022 semakin melambung tinggi mencapai angka Rp18.550,- per kilogram nya. Harga minyak goreng kemasan bermerek pun tak mau kalah dan mencetak harga yang lebih tinggi lagi yakni seharga Rp21.150,- per kilogram.

Tingginya permintaan dan turunnya penawaran minyak goreng mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di sebagian besar daerah di Indonesia. Sementara itu, minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang paling dibutuhkan oleh masyarakat setiap harinya untuk mencukupi kebutuhan pangan. Oleh sebab itu, kelangkaan minyak goreng sangat meresahkan masyarakat Indonesia terutama untuk masyarakat dari kelas menengah ke bawah. Masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai penyebab kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng di pasaran? Kira-kira apa saja yang menjadi faktor-faktor penyebabnya? Simak bahasannya di sini!

1. Kenaikan Harga Minyak Nabati Dunia

Rupanya, kenaikan harga minyak goreng nabati tak hanya terjadi di Indonesia tetapi terjadi juga di seluruh dunia. Saat ini, harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak nabati mentah telah melonjak menjadi US$ 1.340/mT atau setara dengan Rp19.291.243,-. Terjadinya kenaikan harga minyak mentah dalam skala global sangat berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak nabati mentah termasuk minyak goreng di pasaran.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, membeberkan alasan mengapa harga minyak mentah di dunia melonjak tinggi. Beliau mengatakan bahwa permintaan minyak nabati semakin meningkat setelah kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan protokol kesehatan COVID-19 mulai longgar. Tetapi di sisi lain, produksi minyak nabati dunia anjlok 3,5% di tahun 2021 dan menyebabkan terganggunya suplai minyak mentah untuk olahan minyak lainnya.

2. Penerapan Kebijakan B30

Sejak kuartal pertama tahun 2020 silam, pemerintah telah menerapkan kebijakan B30. Kebijakan ini mewajibkan para perusahaan bahan bakar minyak di Indonesia untuk mencampur bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 70% dengan biodiesel sebanyak 30%. Tujuan dari diadakannya kebijakan ini adalah untuk menghemat bahan bakar fosil yang serba terbatas dengan cara mencampur bahan bakar lain dalam proses pengolahan bahan bakar minyak. Kebijakan mencampurkan BBM jenis solar dengan biodiesel telah dilakukan oleh banyak negara lainnya, akan tetapi dengan kadar biodiesel dibawah 30% yakni tidak setinggi kebijakan B30 yang diterapkan oleh Indonesia.

Awalnya, pemerintah meluncurkan kebijakan B30 untuk mengurangi laju impor BBM sehingga meningkatkan devisa negara. Namun, kebijakan ini berdampak pada bertambahnya permintaan CPO di Indonesia yang kemudian turut berkontribusi sebagai penyebab kelangkaan bahan baku minyak goreng di Indonesia. Untuk menahan laju harga minyak goreng di pasaran, GIMNI mencoba untuk melakukan lobi pada pemerintah agar meringankan kebijakan B30 menjadi B20. Melalui usulan tersebut, harapannya kebijakan B20 dapat menekan jumlah permintaan minyak nabati mentah yang terus meningkat untuk mengurangi angka konsumsi hingga 3 juta ton yang dapat mencukupi jumlah kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

 3. Terganggunya Arus Logistik

Selain dari angka produksi minyak nabati mentah yang anjlok, arus logistik yang berperan dalam distribusi minyak nabati mentah pun ikut macet. Penyebabnya tak lain adalah pandemi COVID-19 yang masih belum kunjung teratasi. Banyak pekerja kasar pada sektor logistik terkena PHK karena dampak dari pandemi COVID-19 yang menyerang stabilitas perusahaan-perusahaan logistik. Selain itu, kondisi finansial perusahaan logistik yang tak kunjung membaik juga berdampak langsung pada jumlah unit transportasi yang mereka miliki untuk kegiatan distribusi bahan baku.

Macetnya arus logistik selama pandemi COVID-19 mengakibatkan biaya yang harus produsen keluarkan semakin banyak termasuk biaya ekspedisi. Ditambah lagi, biaya ekstra yang dikeluarkan untuk ekspedisi tidak dapat membuat produk mereka sampai dengan segera ke tangan konsumen karena faktor kurangnya tenaga kerja. Alhasil, minyak goreng menjadi semakin langka dan mahal di pasaran.

Terjadinya kelangkaan minyak goreng karena beberapa faktor diatas lantas mendorong pemerintah untuk memberlakukan kebijakan baru. Per tanggal 19 Januari 2022, Kementerian Perdagangan Indonesia telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan ritel dan pedagang sembako untuk menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.14.000,-. per liter. Pembelian minyak goreng dengan harga spesial ini dibarengi dengan ketentuan lainnya, yakni setiap orang hanya dapat membeli minyak goreng kemasan satu liter sebanyak dua bungkus dengan total sebanyak dua liter per orang. Tetapi apakah kebijakan ini ampuh untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng serta kenaikan harganya?

Kebijakan pemerintah untuk menetapkan harga yang sama untuk penjualan minyak goreng dan membatasi pembeliannya dapat menjadi sebuah pedang bermata dua karena implementasinya yang justru dapat memperparah kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat. Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat mengundang masyarakat untuk menjadi penimbun dengan berbagai strategi. Salah satu strategi yang paling umum adalah dengan memanfaatkan anggota keluarga yang berada di satu tempat tinggal yang sama untuk membeli minyak goreng ke tempat yang berbeda-beda dan menimbunnya di rumah. Katakan satu pasang suami istri memiliki dua anak di rumahnya, berarti saat setiap orang membeli dua liter minyak, maka di rumah mereka akan terkumpul hingga delapan liter minyak. Bayangkan jika banyak oknum lain melakukan hal yang sama pada waktu yang bersamaan, hal ini tentu akan berakibat pada minyak goreng yang semakin langka.

Menimbang hal tersebut, formulasi kebijakan yang lebih efektif sangat diperlukan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng di Indonesia saat ini. Minyak goreng merupakan salah satu bahan pangan pokok yang masyarakat butuhkan sehari-hari dan kelangkaan komoditas tersebut akan berdampak pada tidak tercukupinya kebutuhan pangan dan industri masyarakat. Masyarakat juga harus turut kooperatif dalam melaksanakan kebijakan pemerintah dan diharapkan dapat menakar kebutuhan masing-masing demi kepentingan bersama. Edukasi terhadap diri sendiri sangatlah penting untuk menambah kepekaan terhadap kondisi perekonomian di dunia.