OJK: The (New) Indonesian Disaster/Changemaker In AEC 2015

Serial kajian perdagangan dunia yang ke-2 berlangsung pada tanggal 7 Maret 2014. Seri kajian kali ini membahas mengenai bagaimana peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam mempersiapkan AEC (ASEAN Economic Community) 2015 dengan pemantik diskusi Aldo Egi Ibrahim, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Adanya AEC 2015 merupakan salah satu bentuk kerjasama ekonomi ASEAN yang telah disepakati pada KTT ASEAN di Singapura pada tahun 2007. Tujuan dibentuknya AEC 2015 adalah sebagai pasar tunggal di wilayah regional Asia Tenggara yang diwujudkan dalam bentuk pembebasan aliran barang, tenaga kerja, maupun aliran modal. Arus modal dapat bergerak bebas di kawasan ASEAN, sehingga para pemodal dapat bebas berinvestasi dimanapun dalam kawasan regioal Asia Tenggara.

AEC 2015 dibangun berdasar atas empat pilar utama yaitu free movement of goods and services yang menghendaki hilangnya hambatan perdagangan sehingga arus barang dan jasa menjadi leluasa bergerak di wilayah ASEAN, freedom of movement for skilled and talented labours yang menginginkan terjadinya kebebasan mobilitas pekerja di wilayah ASEAN, freedom of establishment and provision of services and mutual recognition of diplomas yang menjamin setiap tenaga ahli di bidangnya menjadi bebas praktek di wilayah ASEAN tanpa adanya diskriminasi kewarganegaraan, dan free movement of capital yang menjamin arus modal dapat berpindah dengan lancar di wilayah ASEAN.

Menghadapi globalisasi di segala bidang khususnya bidang ekonomi seperti saat ini menuntut kesiapan sebuah negara untuk memiliki bargaining position yang tinggi agar dapat bertahan pada saat pasar global benar-benar diterapkan. Kondisi perekonomian Indonesia saat ini sangat dipengaruhi oleh pasar modal. Karakteristik pasar modal di Indonesia didominasi oleh beberapa penyandang dana yang sangat besar, sedangkan volume pasarnya masih kecil sehingga rentan terhadap pengendalian dari pelaku pasar. Di Indonesia, investor lokal yang berperan di pasar modal didominasi oleh kalangan institusi sedangkan investor perorangan masih sangat kecil. Dampak adanya AEC 2015 ini akan memungkinkan untuk para investor asing membeli saham Indonesia dari negara-negara anggota ASEAN lainnya tanpa perlu datang langsung ke Indonesia.

Melihat kondisi finansial di Indonesia yang demikian, muncul pertanyaan yaitu seberapa siapkah Indonesia menghadapi dan mengintegrasikan diri pada AEC 2015 ini? Jika dilihat dari sisi regulasi finansial di Indonesia, yaitu bagaimana OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang merupakan lembaga otoritas yang dibentuk dari dua lembaga besar yang saling berintegrasi yaitu Direktorat Pengatur dan Pengawas Perbankan BI dan Bapepam-LK Kementrian Keuangan, dapat melakukan pengawasan terhadap penawaran saham lintas negara (Cross Border Offering) sehingga meminimalisir kerugian investor dalam negeri jika terjadi masalah. Namun, masih terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi oleh OJK dan perbaikan-perbaikan yang juga harus dilakukan oleh OJK, misalnya mekanisme penyelesaian masalah pasar modal, pembangunan kapasitas lembaga khususnya peningkatan kualitas SDM, penerapan standar akuntansi internasional, dan perbaikan infrastruktur pasar modal dalam negeri. Maka, sebaiknya sebelum AEC 2015 ini OJK meyegerakan diri untuk melakukan perbaikan-perbaikan tersebut sehingga Indonesia menjadi lebih siap dalam menghadapi AEC 2015 khususnya pada sektor keuangan.

Pembahasan lebih lanjut dapat diperoleh di buku kompilasi kajian pekanan WTMC (World Trade Model Community) yang akan terbit pada akhir tahun ini.

Keterangan foto: Pemateri, Aldo Egi Ibrahim (kiri) sedang menerima sertifikat penghargaan dari WTMC PSPD UGM
Disadur oleh: Prista Yurinda
Foto: Elio Diaz

Catatan: WTMC (World Trade Model Community) dan CwtsPspd UGM tiap Jumat seminggu sekali mengadakan diskusi yang terbuka untuk umum. Siapa saja dapat menjadi pembicara dalam diskusi tersebut, terutama yang mengangkat tema perdagangan internasional. Silakan menghubungi WTMC untuk informasi lebih detil. Pemikiran dan/atau pemaparan pembicara diskusi hanya mewakili pendapat individu pembicara dan tidak serta merta mewakili sikap/opini CwtsPspd UGM.

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*

Comment (1)

  1. mebel rotan 10 years ago

    terima kasih atas informasinya sangat bagus sekali dan juga sangat mendidik