Arsip:

Op-Ed In

Joe Biden Menandatangani Surat Perintah Eksekutif Tentang Kripto: Ini Yang Nanti Akan Terjadi!

Joe Biden Menandatangani Surat Perintah Eksekutif Tentang Kripto: Ini Yang Nanti Akan Terjadi!

Penulis:

Raevita Andriessa

SEO Content Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Ilustrasi:

Marsha

Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Berdasarkan laporan dari situs web resmi Gedung Putih pada tanggal 9 Maret 2022 lalu, Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menandatangani surat perintah eksekutif berkaitan dengan fenomena beredarnya kripto sebagai mata uang digital. Dalam surat perintah tersebut, Joe Biden mengarahkan pemerintah AS untuk mempelajari karakteristik kripto, memeriksa lebih lanjut mengenai resiko dan manfaat mata uang tersebut pada perekonomian, kemudian merumuskan regulasi dan kebijakan guna mengawasi aktivitas perdagangan aset digital ini. Lebih dari 40 juta warga AS saat ini berinvestasi di aset digital, termasuk kripto. Oleh karena itu, sudah waktunya Pemerintah AS membentuk suatu kebijakan yang mengatur aktivitas jual beli aset mata uang virtual. Dengan dikeluarkannya perintah khusus ini, pemerintah AS telah memberikan dukungan terhadap aktivitas jual beli aset kripto yang kian diminati masyarakat di era digital.

 

Berita ini menuai berbagai respons positif dari para ahli dan juga para peminat aktivitas perdagangan kripto dari AS. Pasalnya, perintah eksekutif dari Presiden Biden dinilai sebagai salah satu kemajuan dalam dunia perdagangan aset digital. Berdasarkan Investopedia, mata uang kripto atau yang biasa disebut “cryptocurrency” atau “kripto” adalah mata uang virtual yang diamankan oleh sistem kriptografi, yang membuatnya hampir mustahil untuk dipalsukan atau digandakan, dan segala transaksinya akan terekam di dalam blockchain sebagai buku besar penyimpanan data. Saat ini, sebagian besar mata uang kripto tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat manapun, menjadikannya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.

Fenomena melejitnya popularitas penggunaan kripto di era digital terhitung masih sangat baru, oleh karena itu masyarakat sangat antusias menyambut partisipasi pemerintah dalam dunia kripto yang dapat mendatangkan berbagai manfaat bagi parapegiat sektor tersebut. Di AS sendiri, sudah banyak pengguna yang memfungsikan kripto sebagai alat untuk jual beli selayaknya mata uang dolar biasa tetapi dalam bentuk digital. Pengaruh-pengaruh positif yang dapat dihasilkan dari perintah eksekutif Presiden Biden ini antara lain:

  1. Kenaikan Harga dan Nilai Kripto

 Peristiwa penandatanganan surat perintah khusus untuk mengelola aset kripto oleh Joe Biden telah membawa dampak nyata pada harga mata uang di dalam dunia virtual. Dilansir dari Channel News Asia pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu, harga Bitcoin naik drastis hingga 9,1% setelah dikeluarkannya perintah tersebut. Kenaikan yang dramatis tersebut merupakan yang tertinggi terhitung sejak 28 Februari dan berhasil mencapai angka US$42.280 atau setara dengan IDR 605.978.100. Hal yang sama  terjadi pada Ethereum yang mengalami kenaikan harga sebesar 6,32% menjadi US$ 2.715,47 dan juga aset-aset kripto lainnya yang mengalami kenaikan harga secara serentak.

Kenaikan harga dari aset-aset kripto ini tentu berpengaruh pada nilainya yang semakin meningkat. Dengan adanya kenaikan harga kripto secara signifikan, aset digital tersebut akan mendapatkan reputasi di tengah masyarakat sebagai komoditas yang menjanjikan. Maka, di masa depan, akan semakin banyak orang yang menggeluti dunia perdagangan aset kripto. Para investor dan pihak-pihak lainnya yang turut aktif dalam aktivitas perdagangan mata uang digital ini merupakan pihak-pihak yang paling diuntungkan karena secara otomatis pendapatan mereka akan kian meningkat.

 Proteksi Aktivitas Perdagangan dan Mitigasi Risiko

 Melalui surat perintah eksekutif yang dikeluarkan Pemerintah AS, Presiden Biden mendorong Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan untuk mengidentifikasi risiko finansial yang mungkin terjadi di dalam aktivitas jual beli aset kripto dan merencanakan mitigasi untuk meminimalisir terjadinya bahaya. Pengawasan terhadap aktivitas jual beli mata uang digital juga akan diperketat guna terciptanya ruang untuk perdagangan mata uang digital yang lebih aman sehingga konsumen, investor, dan pihak-pihak lain yang terlibat lebih percaya diri untuk melakukan transaksi. Badan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Biden ini juga diarahkan untuk meminimalisir terjadinya penggelapan dan pencucian dana dengan aset kripto oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  Pengetatan peraturan dalam bertransaksi di masa depan akan membuat pelanggan dan investor kripto dapat terhindar dari para penipu dan penyerang siber yang dapat membuat mereka kehilangan jumlah aset yang besar.

  1. Mendorong Perkembangan Teknologi dalam Sektor Keuangan

 Di era yang serba digital ini, Pemerintah AS berupaya untuk terus berinovasi dalam mengembangkan teknologi digital di berbagai sektor, khususnya dalam sektor keuangan. Adanya mata uang digital menandakan kemajuan dalam teknologi yang diperuntukkan bagi sektor keuangan. Dengan melakukan riset lebih lanjut mengenai perdagangan aset kripto, Pemerintah AS seolah mendapatkan batu loncatan untuk mengembangkan teknologi di dalam sektor keuangan. Pemerintah AS diharapkan untuk mampu menciptakan lingkungan perdagangan digital yang dapat menambah daya saing AS dengan negara-negara adidaya lainnya dan mampu menjadi pelopor dalam teknologi perdagangan aset digital.

Pengembangan teknologi di sektor keuangan oleh Pemerintah AS juga diperlukan dalam rangka mewujudkan peningkatan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi aset-aset kripto dalam ranah digital. Salah satu nya adalah dengan diciptakannya teknologi blockchain yang menyimpan data-data transaksi yang tidak dapat dimanipulasi dan dapat diatur untuk diperlihatkan ke publik. Dengan adanya teknologi blockchain di dalam bertransaksi aset kripto, maka pihak-pihak yang biasa ‘bermain’ di dalam aksi penggelapan dana melalui mata uang digital akan berpikir dua kali untuk melancarkan aksinya. Sebagai hasilnya, kasus-kasus penggelapan dana dan penipuan di dalam ranah transaksi kripto pun dapat berkurang drastis.

Di balik pengaruh positif yang dapat dirasakan, terdapat tantangan-tantangan yang harus dihadapi. Dalam perumusan kebijakan yang mengatur tentang lalu lintas perdagangan aset mata uang digital, tentunya Pemerintah AS diharapkan untuk memikirkan tantangan-tantangan yang kemungkinan besar dapat terjadi di masa depan. Salah satunya yakni  kesenjangan sosial yang dapat disebabkan oleh adanya transaksi mata uang digital. Dalam perintah eksekutif oleh Biden, kesetaraan akses dan pelayanan finansial yang mudah dengan harga terjangkau merupakan salah satu wacana yang harapannya dapat direalisasikan, tetapi wacana tersebut sangat kontradiktif dengan tingginya grafik harga kripto saat ini. Tingginya harga beberapa mata uang digital seperti Bitcoin, turut menjadikannya tidak aksesibel untuk masyarakat dari kalangan menengah kebawah dan menjadikannya hanya aksesibel untuk kalangan menengah ke atas. Hal ini dikhawatirkan akan membentuk persepsi antara si antara si kaya dan si miskin di tengah masyarakat, di mana orang-orang akan menganggap orang yang memiliki aset mata uang kripto akan dianggap sebagai orang yang memiliki harta berlebih dan berlaku sebaliknya.

Selain itu, tantangan lain yang harus siap mereka hadapi adalah resiko-resiko terhadap keamanan data pribadi pengguna platform jual beli aset digital. Menurut Epiq Discovery, aktivitas perdagangan di ranah digital memerlukan data-data pribadi para penggunanya agar aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan lancar. Apalagi saat ini telah tersedia fitur blockchain yang merekam semua jejak transaksi pengguna yang tentu  mencatat semua data pribadi para pengguna. Dengan adanya fitur blockchain yang dapat diatur untuk diakses oleh publik, maka data pribadi para pengguna platform jual beli tersebut sangat beresiko untuk dapat bocor kapan saja. Apalagi, resiko pencurian data di dalam blockchain oleh peretas masih memungkinkan untuk terjadi meski terdapat klaim yang mengatakan bahwa sistem blockchain sangat sulit untuk diretas. Oleh karena itu, keamanan data pribadi dan privasi harus dapat dijamin oleh pemerintah setelah kebijakan selesai dirumuskan

Peluang dan Tantangan Pemberdayaan UMKM di Kawasan Ekonomi Khusus

Peluang dan Tantangan Pemberdayaan UMKM di Kawasan Ekonomi Khusus

Penulis:

Raevita Andriessa

SEO Content Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Ilustrasi:

Marsha

Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai 64,2 juta usaha pada kuartal pertama 2021 dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573 triliun. Melihat potensi peningkatan perekonomian yang besar tersebut, pemerintah menaruh perhatian khusus pada UMKM di Indonesia dan terus berupaya untuk memberdayakan mereka di berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut salah satunya tercermin dari pelibatan UMKM dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah di Indonesia.

KEK telah dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2009 dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (UU 39/2009) dan penyelenggaraannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PP 40/2021). Berdasarkan UU 39/2009, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi wilayah dan berfungsi untuk menampung berbagai  kegiatan ekonomi yang bernilai tinggi dengan potensi daya saing internasional. Beberapa KEK yang ada di Indonesia antara lain adalah KEK Sorong di Papua dan KEK Arun Lhokseumawe di Aceh yang fokus di bidang Industri dan juga KEK Mandalika yang berfokus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Untuk mendukung perkembangan kegiatan ekonomi di dalam kawasan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas dan insentif khusus kepada pemilik usaha yang tergabung dalam KEK sebagai daya tarik investasi pihak luar.

Kontribusi KEK untuk UMKM

Pembangunan perekonomian nasional yang dijalankan dengan prinsip demokrasi ekonomi mendorong keberpihakan pemerintah pada politik ekonomi yang memberikan kesempatan dan dukungan pada UMKM dan industri dalam negeri. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam UU No.39/2009 a quo, dalam pembangunan KEK, pemerintah menyediakan lokasi untuk UMKM sehingga mendorong keterkaitan dan sinergi hulu hilir dengan perusahaan besar, baik sebagai pelaku usaha maupun pendukung pelaku usaha lain. Pelibatan UMKM dalam pembangunan KEK diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kualitas sumber daya manusia yang ada di dalamnya dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Dengan demikian, pemerataan pembangunan di Indonesia yang tidak hanya berpusat pada kota-kota besar saja, tetapi juga daerah-daerah di sekitarnya yang membutuhkan perhatian lebih.

Sebagai suatu kawasan khusus, KEK dilengkapi dengan fasilitas fiskal maupun non fiskal bagi para pelaku dan badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di KEK dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing agar diminati oleh penanam modal. Dalam hal ini, UMKM sebagai segmen usaha yang turut andil dalam kegiatan perekonomian di KEK tentunya dapat pula merasakan manfaat-manfaat yang dari pembangunan KEK. Seperti yang tertulis di situs web Dewan Nasional KEK yang didasarkan pada UU 39/2009 dan PP 40/2021, beberapa manfaat yang dapat dirasakan pemilik UMKM, pelaku usaha, dan badan usaha lainnya di dalam KEK antara lain:

1. Keringanan dalam Membayar Pajak

Para pelaku UMKM yang ada di dalam wilayah KEK akan mendapat keringanan dalam perihal perpajakan sebagai bentuk dari apresiasi akan kontribusi mereka terhadap perekonomian negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus Pemerintah memberlakukan pengurangan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pihak penanam modal dan tidak akan memungut PPh untuk badan usaha dalam transaksi pengadaan tanah untuk KEK, penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK, dan/atau sewa tanah dan/atau bangunan di KEK. Keringanan berupa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga diberlakukan bagi pelaku usaha di kawasan KEK. Selain itu, pemerintah daerah setempat juga memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada badan usaha/pelaku usaha di KEK, paling sedikit berupa pengurangan bea perolehan atas tanah dan bangunan dan pengurangan pajak bumi dan bangunan.

2. Dukungan Infrastruktur

UMKM dan pelaku usaha lainnya yang berada di wilayah KEK akan turut merasakan kenikmatan infrastruktur-infrastruktur yang dibangun di daerah tersebut. Untuk mendukung kesuksesan wilayah KEK, pemerintah mempermudah aksesibilitas masyarakat ke kawasan tersebut dengan membangun beberapa infrastruktur pendukung. Jalan raya, tol, stasiun kereta api, pelabuhan, dan bandar udara disediakan untuk mempermudah mobilitas penduduk dan juga aksesibilitas masyarakat luar KEK yang datang berkunjung. Dengan demikian, jumlah pengunjung wilayah KEK akan meningkat dan juga berpotensi meningkatkan jumlah pelanggan UMKM setempat.

3. Kemudahan Perizinan Usaha

UMKM dan usaha-usaha lainnya yang berdiri di dalam kawasan KEK akan diberi kemudahan dalam pengurusan perizinan untuk mendirikan usaha. Pengajuan perizinan usaha nantinya akan diberikan oleh Administrator KEK meliputi perizinan berusaha berbasis risiko yang dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudahan dalam perihal pengajuan izin pendirian tempat usaha berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diberikan melalui sistem OSS tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Sebagai tambahan, badan usaha/pelaku usaha tidak memerlukan persetujuan bangunan gedung untuk mendirikan lokasi tempat usaha. Sementara itu, KEK tidak lagi memerlukan penetapan sebagai kawasan industri, dikarenakan penetapan KEK yang menyelenggarakan kegiatan terkait perindustrian sekaligus menjadi penetapan kawasan industri.

Belajar Dari KEK Mandalika

Ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, KEK Mandalika merupakan salah satu KEK di sektor pariwisata yang dapat dibilang sukses besar. Masyarakat dan pelaku ekonomi di Mandalika merasakan perkembangan ekonomi yang begitu pesat setelah KEK dikembangkan sehingga kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah pun meningkat. Salah satu faktor dari kesuksesan pembangunan KEK Mandalika adalah wilayahnya yang didesain sedemikian rupa menjadi destinasi wisata berkelas dunia dengan segala kearifan lokalnya. Mulai dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kawasan Teluk Saleh, Pulau Moyo dan Tambora (Samota), Geopark Gunung Rinjani, Pantai Senggigi, dan banyak lagi sangat sarat akan tradisi, seni budaya, sejarah, dan industri kerajinan rakyat yang unik dan potensial.

Pada masa mendatang diproyeksikan akan lebih banyak UMKM lokal yang terlibat dalam menunjang wisata prioritas Mandalika seperti penyedia transportasi, akomodasi dan penginapan, camping ground dan lain-lain. Dilansir dari Media Indonesia, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI, Panutan Sulendrakusuma, menyampaikan bahwa diadakannya World Superbike Championship (WSBK) 2021 dan MotoGP 2022 di KEK Mandalika turut menambah popularitas tempat wisata tersebut dan berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi NTB sebanyak 1,7 persen melalui geliat UMKM di kawasan tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa estimasi hasil multiplier effect dari perkembangan ekonomi di KEK Mandalika dapat mencapai sebesar Rp4,8 triliun dan dari total keuntungan tersebut, 45,8 persennya akan mengalir ke UMKM, dengan nilai setara Rp 2,2 triliun. Tak hanya itu, di masa depan nanti, para pelaku usaha diperkirakan akan mendapat suntikan dana sebesar Rp. 28,6 triliun dan diproyeksikan akan mampu menyumbang devisa per tahun sebesar Rp. 7,5 triliun serta memberikan kontribusi terhadap PDB sektor pariwisata sebesar Rp. 16,96 triliun.

Tantangan Pemberdayaan UMKM di KEK

Disamping berbagai peluang berupa kemudahan dan fasilitas  yang ditawarkan untuk UMKM di KEK, terdapat beberapa tantangan untuk memastikan pemberdayaan UMKM di KEK pada masa mendatang dapat lebih optimal diantaranya:

1. Memproduksi dan Memasarkan Produk Unggulan

Produk unggulan merupakan produk yang berpotensi untuk dikembangkan pada suatu wilayah dengan memanfaatkan SDA dan SDM lokal. Produk tersebut berorientasi pasar dan ramah lingkungan sehingga memiliki keunggulan kompetitif dan dapat bersaing secara global. Hingga saat ini, bahkan pada KEK Mandalika yang sudah terkenal sukses, produksi dan pemasaran produk unggulan yang digunakan sebagai trademark Mandalika sebagai tempat wisata masih menjadi tantangan tersendiri, hal ini sebagaimana dilansir dalam Redaksi Bappeda NTB. Di dalam kawasan tersebut memang terdapat UMKM yang menjual oleh-oleh khas NTB seperti tekstil, perhiasan, dan makanan ringan, tetapi baik secara jenis maupun kualitas, produk yang mereka tawarkan masih banyak ditemukan di daerah NTB lainnya. Apabila kemudian harga produk UMKM yang ada di KEK Mandalika lebih tinggi daripada produk lainnya, dikhawatirkan para pemilik UMKM di Mandalika akan kalah saing. Kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi UMKM-UMKM di daerah lainnya, terutama yang berada di kawasan KEK untuk terus berinovasi menciptakan produk khas daerah yang berkualitas dan lebih menonjol dan memiliki unique selling point. Selain itu, kualitas dan harga produk juga harus lebih diperhatikan dan menyesuaikan dengan standar yang ada untuk meningkatkan daya saing.

2. Kurangnya Kepastian Insentif

Kurang pastinya perihal penerimaan insentif kepada para investor mengancam kelangsungan kegiatan usaha UMKM di KEK. Instrumen perundang-undangan dari Pemerintah Pusat yang mengatur tentang KEK tidak sepenuhnya mengontrol pemberian insentif dan pembangunan fasilitas di wilayah KEK dan menyerahkan tugas tersebut sepenuhnya pada Pemerintah Daerah setempat. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan kebijakan mengenai perolehan insentif di berbagai daerah, sehingga masing-masing daerah memiliki besaran insentif yang beragam. Tanpa kepastian insentif bagi para investor, pembangunan dan pengembangan KEK akan terganggu dan dengan demikian pemberdayaan UMKM di wilayah KEK tidak dapat maksimal. Untuk itu, pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih pasti untuk mengatur besaran insentif para investor KEK.

3. Koordinasi dan Kerjasama antar Instansi yang Kurang Memadai

KEK di Indonesia juga masih minim akan sinergi dengan kawasan sekitar dan koordinasi dengan instansi-instansi di sektor pemerintahan. Hal ini salah satunya dapat dikarenakan faktor lokasi KEK yang kebanyakan berlokasi di tempat yang jauh dari pusat pemerintahan daerah. Koordinasi antar institusi yang lemah juga dapat menyebabkan masalah seperti kurangnya penyaluran sumber daya, kurangnya pelatihan pelaku usaha, dan pembangunan infrastruktur yang terbatas serta kurang memadai. Kerjasama dan koordinasi yang memadai sangatlah diperlukan demi mengelola KEK hingga menjadi sukses dan dapat banyak berkontribusi untuk pembangunan nasional.

Ilustrasi oleh Marsha, Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Minyak Goreng Langka? Ternyata Inilah Penyebabnya!

MINYAK GORENG LANGKA? TERNYATA INILAH PENYEBABNYA!

Penulis:

Raevita Andriessa

SEO Content Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Nabila Asysyfa Nur

Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Ilustrasi:

Marsha

Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Terhitung sejak awal Oktober 2021 lalu, harga minyak goreng di Indonesia naik secara signifikan. Berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional dalam Katadata.id, harga minyak goreng pada pada 7 Oktober 2021 telah mencapai Rp15.550,- per kilogram. Mirisnya lagi, harga minyak goreng di awal Januari 2022 semakin melambung tinggi mencapai angka Rp18.550,- per kilogram nya. Harga minyak goreng kemasan bermerek pun tak mau kalah dan mencetak harga yang lebih tinggi lagi yakni seharga Rp21.150,- per kilogram.

Tingginya permintaan dan turunnya penawaran minyak goreng mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di sebagian besar daerah di Indonesia. Sementara itu, minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang paling dibutuhkan oleh masyarakat setiap harinya untuk mencukupi kebutuhan pangan. Oleh sebab itu, kelangkaan minyak goreng sangat meresahkan masyarakat Indonesia terutama untuk masyarakat dari kelas menengah ke bawah. Masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai penyebab kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng di pasaran? Kira-kira apa saja yang menjadi faktor-faktor penyebabnya? Simak bahasannya di sini!

1. Kenaikan Harga Minyak Nabati Dunia

Rupanya, kenaikan harga minyak goreng nabati tak hanya terjadi di Indonesia tetapi terjadi juga di seluruh dunia. Saat ini, harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak nabati mentah telah melonjak menjadi US$ 1.340/mT atau setara dengan Rp19.291.243,-. Terjadinya kenaikan harga minyak mentah dalam skala global sangat berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak nabati mentah termasuk minyak goreng di pasaran.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, membeberkan alasan mengapa harga minyak mentah di dunia melonjak tinggi. Beliau mengatakan bahwa permintaan minyak nabati semakin meningkat setelah kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan protokol kesehatan COVID-19 mulai longgar. Tetapi di sisi lain, produksi minyak nabati dunia anjlok 3,5% di tahun 2021 dan menyebabkan terganggunya suplai minyak mentah untuk olahan minyak lainnya.

2. Penerapan Kebijakan B30

Sejak kuartal pertama tahun 2020 silam, pemerintah telah menerapkan kebijakan B30. Kebijakan ini mewajibkan para perusahaan bahan bakar minyak di Indonesia untuk mencampur bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 70% dengan biodiesel sebanyak 30%. Tujuan dari diadakannya kebijakan ini adalah untuk menghemat bahan bakar fosil yang serba terbatas dengan cara mencampur bahan bakar lain dalam proses pengolahan bahan bakar minyak. Kebijakan mencampurkan BBM jenis solar dengan biodiesel telah dilakukan oleh banyak negara lainnya, akan tetapi dengan kadar biodiesel dibawah 30% yakni tidak setinggi kebijakan B30 yang diterapkan oleh Indonesia.

Awalnya, pemerintah meluncurkan kebijakan B30 untuk mengurangi laju impor BBM sehingga meningkatkan devisa negara. Namun, kebijakan ini berdampak pada bertambahnya permintaan CPO di Indonesia yang kemudian turut berkontribusi sebagai penyebab kelangkaan bahan baku minyak goreng di Indonesia. Untuk menahan laju harga minyak goreng di pasaran, GIMNI mencoba untuk melakukan lobi pada pemerintah agar meringankan kebijakan B30 menjadi B20. Melalui usulan tersebut, harapannya kebijakan B20 dapat menekan jumlah permintaan minyak nabati mentah yang terus meningkat untuk mengurangi angka konsumsi hingga 3 juta ton yang dapat mencukupi jumlah kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

 3. Terganggunya Arus Logistik

Selain dari angka produksi minyak nabati mentah yang anjlok, arus logistik yang berperan dalam distribusi minyak nabati mentah pun ikut macet. Penyebabnya tak lain adalah pandemi COVID-19 yang masih belum kunjung teratasi. Banyak pekerja kasar pada sektor logistik terkena PHK karena dampak dari pandemi COVID-19 yang menyerang stabilitas perusahaan-perusahaan logistik. Selain itu, kondisi finansial perusahaan logistik yang tak kunjung membaik juga berdampak langsung pada jumlah unit transportasi yang mereka miliki untuk kegiatan distribusi bahan baku.

Macetnya arus logistik selama pandemi COVID-19 mengakibatkan biaya yang harus produsen keluarkan semakin banyak termasuk biaya ekspedisi. Ditambah lagi, biaya ekstra yang dikeluarkan untuk ekspedisi tidak dapat membuat produk mereka sampai dengan segera ke tangan konsumen karena faktor kurangnya tenaga kerja. Alhasil, minyak goreng menjadi semakin langka dan mahal di pasaran.

Terjadinya kelangkaan minyak goreng karena beberapa faktor diatas lantas mendorong pemerintah untuk memberlakukan kebijakan baru. Per tanggal 19 Januari 2022, Kementerian Perdagangan Indonesia telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan ritel dan pedagang sembako untuk menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.14.000,-. per liter. Pembelian minyak goreng dengan harga spesial ini dibarengi dengan ketentuan lainnya, yakni setiap orang hanya dapat membeli minyak goreng kemasan satu liter sebanyak dua bungkus dengan total sebanyak dua liter per orang. Tetapi apakah kebijakan ini ampuh untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng serta kenaikan harganya?

Kebijakan pemerintah untuk menetapkan harga yang sama untuk penjualan minyak goreng dan membatasi pembeliannya dapat menjadi sebuah pedang bermata dua karena implementasinya yang justru dapat memperparah kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat. Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat mengundang masyarakat untuk menjadi penimbun dengan berbagai strategi. Salah satu strategi yang paling umum adalah dengan memanfaatkan anggota keluarga yang berada di satu tempat tinggal yang sama untuk membeli minyak goreng ke tempat yang berbeda-beda dan menimbunnya di rumah. Katakan satu pasang suami istri memiliki dua anak di rumahnya, berarti saat setiap orang membeli dua liter minyak, maka di rumah mereka akan terkumpul hingga delapan liter minyak. Bayangkan jika banyak oknum lain melakukan hal yang sama pada waktu yang bersamaan, hal ini tentu akan berakibat pada minyak goreng yang semakin langka.

Menimbang hal tersebut, formulasi kebijakan yang lebih efektif sangat diperlukan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng di Indonesia saat ini. Minyak goreng merupakan salah satu bahan pangan pokok yang masyarakat butuhkan sehari-hari dan kelangkaan komoditas tersebut akan berdampak pada tidak tercukupinya kebutuhan pangan dan industri masyarakat. Masyarakat juga harus turut kooperatif dalam melaksanakan kebijakan pemerintah dan diharapkan dapat menakar kebutuhan masing-masing demi kepentingan bersama. Edukasi terhadap diri sendiri sangatlah penting untuk menambah kepekaan terhadap kondisi perekonomian di dunia.

Will Australia Embrace the Circular Revolution?

Will Australia Embrace the Circular Revolution?

Ilustrasi oleh: Marsha

Written by:

Khushnoor Dhaliwal

Murdoch University

CWTS-ACICIS Intern (January-February 2022)

Businesses and governments in Australia are recognising the potential waste materials give and the economic worth they maintain and are working towards a circular economy. This trend can be seen across the world, especially in the European Union, Canada, and Australia's main trading partners, such as China. The 2018 National Waste Policy establishes a framework for corporations, governments, communities, and individuals to work together until 2030. The government has done a commendable job of implementing measures such as phase out of superfluous plastics, increasing recycling through purchasing power, and boosting waste collecting statistics and information sharing to promote transparency. This policy specifically promotes Australia's participation in UN Sustainable Development Goal 12 on responsible consumption and production. It also plays a vital role in ensuring Australia fulfils its international duties. Although The National Waste Policy sets forth an effective, efficient, and achievable action plan, the challenge lies in convincing the private sector to undertake transformation and implement reform. There is a slight reluctance from the private sector because developing a circular business model is difficult and making the incorrect decision can be costly.

The National Waste Policy of 2009 outlined the following goals and strategies: Less waste, more resources have been instrumental in improving waste management, introducing products and resource stewardship, and creating national reporting of national waste and resource recovery statistics to drive policy and choices. The 2018 National Waste Strategy improves on the 2009 policy by emphasising waste prevention, enhanced material recovery, and the reuse of recovered resources. It lays forth a shared view of what should be prioritised in response to shifting worldwide trash markets. It will assist Australia in moving closer to a circular economy, which decreases waste while also improving economic, social, and environmental results. It will aid in the expansion of resource recycling systems and the re-establishment of Australian trust. While Australian businesses recognise the necessity of transitioning to a circular economy, many are hesitant to take the required measures to enact reform.

According to the second edition of the Australian Circular Economy Hub (ACE Hub)'s annual Circularity in Australian Corporate survey, an overwhelming 88 percent of business decision makers think that the circular economy will be crucial for their company's future, with 34% saying it is highly significant. The study, titled Circularity in Australian Business 2021: Awareness, Knowledge, and Perceptions, assesses how well Australian firms understand and apply the circular economy. The report draws on the findings of the first edition of the study, which was published in 2020 and assessed the level of circular economy thinking in Australia's corporate community.

The research demonstrates a disconnect between what people think they know about the circular economy and what they actually know. 81 percent of company decision-makers claimed they were familiar with the circular economy idea. However, when given a selection of possibilities, just 27% were able to properly identify the meaning of circular economy. This points to a knowledge gap that must be filled via education and engagement, which the ACE Hub can help with.

The Circularity in Australian Businesses report of 2021 also conducts in-depth interviews with 14 C-suite executives and surveys of 500 company decision makers from a variety of industries were used to develop insights from the study technique, which combined qualitative and quantitative data. The report finds that:

  • Circular economy is something that 92 percent of company decision makers have heard of and are familiar with.
  • According to the report, 88 percent of corporate decision makers believe the circular economy will be critical to their company's future success. The 2020 survey yielded the same results.
  • From 21 percent in 2020 to 34 percent in 2021, the proportion of company decision makers who felt the circular economy will be "very essential" climbed dramatically.
  • 'Reducing expenses' was the most often mentioned benefit of the circular economy (selected by 42 percent of business decision makers).
  • 'Lack of information on how to apply circular economy principles' was the most prevalent barrier to the circular economy found (selected by 40 percent of business decision makers). This emphasises the importance of information services like the Internet.

The private sector is concerned with increasing its revenue. The public sector, on the other hand, tries to increase the people's nett social welfare. This misalignment of goals is a fundamental issue that must be resolved if we are to properly adopt this relatively new notion in the future. Many businesses are just not devoting enough resources to figuring out how to create and implement a circular business model.

Despite the general reluctance from most organisations, there are a few key actors who have succeeded in developing and executing a circular business model. They serve as a beacon of hope, paving the path for others to follow in their footsteps. So, who are they?

The first is BINGO. This company transforms waste into a useful resource. Through their advanced recycling centres, they keep garbage out of landfills. To improve recovery rates, they invest in innovative technologies and process materials for re-use and re-sale. This is healthy for the environment as well as for businesses. Much like the 2018 Waste Policy BINGO has matched its sustainability goals with the UN's Sustainable Development Goals. By aligning their approach with the Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) framework, they’re dedicated to examining climate risks and possibilities. They are also researching solar energy for our recycling centres and evaluating alternate fuels for our truck fleets, as well as building Recycling Ecology Park in Sydney's Eastern Creek. They want to achieve diversion rates of more than 75%. This will be accomplished by increasing resource recovery by investing in innovative separation technologies (Bingo Industries 2021).

The second major player is Planet Ark Power. This company is a partner of Planet Ark, it is a renewable energy engineering and technology firm. Their mission is “to unite people businesses and governments through positive environmental change”. This is similar to the objectives of the 2018 Waste Policy’s objectives. Planet Ark Power provides innovative technology and large-scale rooftop solar to companies and schools, they are working towards accelerating Australia's shift to renewable energy sources. They have already began transforming IKEA Adelaide into a grid-connected, sustainable energy microgrid with their award-winning “eleXsys” Energy Management System. Planet Ark Power's goal is to provide their clients with the most cost-effective, high-performing, and dependable sustainable energy solutions possible. Clean energy solutions that produce measurable energy and cost savings while also assisting their clients in meeting their sustainability goals during the system's lifetime (Planet Ark 2021).

In Australia, the concept of a circular economy is gaining traction. Florin et al., (2015) found that the advantages of circularising Australia's economy were predicted to be worth AU$26 billion per year, with an overall additional value for Australian businesses of AU$9.3 billion. Despite the benefits, private businesses are hesitant to make the move due to the high degree of risk associated during the implementation phase. The potential of a circular economy has been recognised by the public sector. The government has introduced measures such as the 2018 Waste Policy and has allocated $80 million in the Federal Budget for 2021 to the waste and resource recovery business. Will this, however, be enough for the private sector to overcome their reservations and transform these projections into a circular revolution?

Circular Economy: Understanding the relationship between Australia and its young citizens

Circular Economy: Understanding the relationship between Australia and its young citizens

Ilustrasi Oleh: Marsha

Written by:

Mehdi A. Ahmadi

Deakin University

CWTS UGM-ACICIS Intern (January – February 2022)

“Waste reduction to value creation” – the essence of circular economy simply put by Karen Delchet (2020). Current economic model is best described as a linear model where the extraction of raw material is put at the beginning, followed by the production, distribution, then overconsumption which leads to waste. The assumption of the model is that there is an infinite number of resources, thus profit maximization and over production become its main focus. However, as the World Economic Forum (2018) highlights, the fast growth of cities is paramount and inevitable: the ratio of population increases 40% between 1900 and 2015, estimated to 66% in 2050, and affects the increase of natural resources usage 12 times. This increase directly correlates to over consumption of resources, products, constriction of the supply chain and heightened pollution. Due to the finite number of resources available for mankind, it is not practical, sustainable, and economical to use resources and turn them to waste as the world has been doing so with the current linear model of economy. An alternative to these issues can be the Circular Economy model (CE), in which the resources are used to exhaustion, recycled, and reused again with minimal wastage. The shift from linear model to the circular model requires alteration to the current policies and supply chain, way of business and ultimately a shift in the collective approach to our ways of handling resources available to us. This implementation of CE can be challenging for both developing and developed nations. In particularly developed nations where the linear model of economy is so ingrained within the economy, any alteration can prove to be met with resistance. However, there is a certain group of people within a developed nation which has proven to be agents of change – the youth. This article will focus on Australia and its young citizens, their relationship with understanding of the circular economy, and their positions on the subject matter.

According to the article published by Melles (2021), it was left to individual states and other organizations to spell out the details of a circular economy future due to the “absence of strong federal ambition”. Thus, the inability to unite for a main goal resulted in an imperceptive and inadequate response to the transition to CE and implementation of policies across the nation. In addition, it was found that the quality of the “consultations, policy and potential for reform and transition was dependent on the political regime and leadership at the level across the federal and state government”. This also directly correlated to the quality and ability of local government’s actions in dealing with environmental issues and the transition to CE.

However, due to the persistence of the climate change issue and it being an eminent threat to Australia and its coastal cities, there had been a growing support and funding initiatives by the federal and states which had enabled the emergence of national hubs, consultancies, and digital platforms such as ASPIRE online marketplace. In addition, with collaboration of university sector and major retailers and other industries, the government has been able to develop hubs to identify industry specific issues and implement CE strategies. These initiatives indicate that Australia’s CE implementation process is influenced by economic and political factors. These factors range from disruption of the status quo, redistribution of wealth & resources, and political power balance.

Historically, it was understood that youth’s understanding of the circular economy was minimal and only to an extent of consumer behavior. However, recent studies found that youth groups and citizens are viewed as agents of change, first adopters of new reforms, policies, and actions. Youth groups, alongside local/regional governments and community organizations, were also considered more optimistic, acceptable of reform, and acted as agents of change despite having financial, regulatory, or political limitations. As Wallis & Loy (2021) highlights, young people are highly likely to be pro climate change, environmental sustainability and aware of their consumption than other groups of citizens. This behavior is clearly shown by youth mobilization and rallies that began in Melbourne, Sydney, Canberra, and Hobart outside state parliaments building and town halls. In the protests, students and young people have all gathered, skipping school or university, and joining in solidarity to voice their support for more eco-friendly policies and forcing the government to take action.

Moreover, the Fridays for Future (FFF) movement and their ever-increasing intensity, power, and support, has enabled young people to be established as a political force and agents of CE. FFF is a youth-led and organized global strike movement which was started in 2018 after Greta Thunberg’s demand for action. This movement was then morphed into School strike 4 Climate (SS4C) in Australia which follows the principle of FFF. The efficiency and effectiveness of SS4C is yet to be determined due to movement being in its infancy. In addition to such movements, Australia has a eco-friendly focused political party called the Greens Party which is ranked third in the political influence in the government. The Greens Party’s growing supporters are youth groups and young adults ranging from 18 to 34. Furthermore, Dias (2019) highlights that youth may hold some decisive power when casting their vote in some marginal areas during an election. For example, young voters hold power in Immigration minister Peter Dutton’s Queensland seat of Dickson. This enables youth group’s needs to be fulfilled by the political parties in order to gain voters thus giving youth political influence.

Despite the marginal shift of youths position as political actor, Mayes & Hartup (2022) stated that majority of times, youth voice, actions and concerns are still characterized as “ignorant zealots, anxious pawns, rebellious truants, and extraordinary heroes” by media. The research shows that as long as youth are classified and viewed in these terms, their political power is diminished and their actions are merely reduced to emotions and “just a phase”. Counter to such representation, youth have utilized social media platforms to represent a polished and true self-image of themselves. Mimi Elashiry, an Egyptian-Australian who has large followers and become a self-made Instagram star, is an environmental advocate that has been named Adidas Australia's ambassador. She uses the social media platform Instagram to voice her concerns of climate change and promote the principles of circular economy as well as eco-friendly lifestyle. She becomes one of The Oxygen Project’s “Top 10 Favorite Eco-Warriors in Australia”, representing fellow Australian youths in breaking down the stigma through a contemporary approach. Thus, the growing influence of youth are evident within the current society and political arena.

In conclusion, the state and youth are both actors that coexist within the same society. Each has their own power: states have the power to bring changes through reform, policy, or fundings while youth have limited resources and power of decision making. However, as the research highlights, youth may hold more persuasive power which positions them to be great agents of change within a society. Therefore, the government have begun to see youth as a more politically active force with power of making changes across the nation and industries through their consumption power, voting powers, their digital footprint, and influence.

 

Circular economy is making women’s work, work for women

Circular economy is making women’s work, work for women

Ilustrasi Oleh: Marsha

Written by:

Hannah Dayman

Deakin University

CWTS UGM-ACICIS Intern (January – February 2022)

The implementation of circular economy principles in countries around the world is as recent as it is varied, with states working alongside international organisations such as the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) to encourage the fulfilment of the Sustainable Development Goals (SDGs). Circular economy (CE) and its influence on social development is a relatively new area of research, particularly regarding the relationship between CE and gender equity. The OECD has released research and frameworks on areas where the implementation of CE may affect and increase gender equity. The 2019 OECD report on CE and gender highlights areas of environmental degradation, the globalised fashion industry, waste management, and women's consumer patterns as critical components that will be affected where CE policy is implemented. A common trend in the gender analysis applied by organisations of the global North is a lack of differentiation between women from different socio-political and cultural backgrounds. The OECD undertook studies of gendered patterns from developed and developing countries; however, there was little emphasis regarding how women's socio-economic circumstances would reap different results and how this reflects in local governmental policy. The one-size-fits-all approach fails to provide much needed context when seeking to implement policy or commit resource allocation to grassroots initiatives and programs that empower the individual. This article aims to deconstruct how international organisations, such as the OECD, understand the relationship between CE and gender, using Indonesia as a representative case study for CE's application in developing countries and Australia as a case study for developed countries.

The concept of environmental sustainability has been a rapidly growing movement since the 1960s and '70s. However, the Australian government did not integrate the CE framework until the 2018 National Waste Policy. Since then, think tanks such as the Commonwealth Scientific and Industrial Research (CSIRO) have been tasked with investigating the benefits of CE in an Australian context. Australia's environmental and economic sustainability journey is seemingly in its research and discovery phase. Without a strong push from policymakers and government ministers, corporations have little incentive to adopt the framework themselves. Even though many international organisations and Australian-led think-tanks have proved CE to benefit business owners and consumers both fiscally and environmentally, corporate hesitation derives from a lack of information, understanding, and 'top-down' incentives. As a result, most efforts toward CE in Australia have been made by investors and consumers.

Women, in particular, have been progressing the CE movement in extraordinary ways. Generally, women as consumers are a powerful influence and statistically inclined to be the group most responsible for small, frequent household purchases, and having a high literacy regarding eco-branded product labels. While women are not the only members of Australian society that are using their purchasing power to direct companies to adopt a CE method of practice, they are further involved in several initiatives to educate consumers and change Australian industries. For example, 2018 saw the inaugural Australia Circular Fashion Conference that covers 'advocacy and awareness towards consumer change management'. Furthermore, the South Australian government have implemented the 'Women in Circular Economy Leadership Awards', selecting one woman each year to represent CE in action through education efforts and environmentally sustainable management practices. According to the OECD report, these examples demonstrate gender-specific consumption patterns and the active promotion of women's role in CE.

In addition to consumer power driving corporations into greener economic practices, the adoption of CE in Indonesia affects women as producers and informal, unpaid workers. This is primarily due to poor working conditions and exposure to toxic pollutants that are the by-product of the work women typically undertake. While Indonesia has gained momentum in its transition into a green economy, policymakers are yet to give necessary weight to women-focused programs and initiatives within the scope of CE. A 2021 report led by Kementerian PPN Bappenas and the Danish Embassy highlighted Indonesia's vital economic sectors that would best suit CE implementation. The OECD report was cited within the analysis, indicating women are the most likely to benefit from CE in Indonesia. Among the reasons for this is greater access for women to formal, green jobs creating financial security, less exposure to dangerous chemicals used in work practices, or from plastic burning in waste management. The report stated that women are likely to fill up to 75 per cent of the potential green jobs available through CE. Similarly to Australia, however, policymakers fail to give appropriate credence to the connection between CE and gender equity. The United Nations (UN) SDGs Roadmap for Indonesia, CE, is listed as a recommendation for Goal 8 (decent work and economic growth), with no mention of the potential impacts CE has on Goal 5 (gender parity and women's empowerment).

Grassroots programs in Indonesia have identified the beneficial relationship between CE and gender. There are several programs that have been identified in the greater Jakarta region by a 2018 study. Examples include the Gerakan Indonesia Kantong Plastik (Indonesia's Plastic Bag Diet Movement), Waste4Change – which provides corporations, communities, and individuals consultancy and support in green waste management, and SiDalang – which provides ‘training on upcycling and business development to local women'. Grassroots organisations and SMEs are ostensibly driving the force behind Indonesia's acceptance and future with a CE through their prioritising waste management and the re/up-cycling of waste resources. Results of women participating in these upcycling training and social enterprise programs demonstrate the benefits the OECD report highlighted. This includes improved life skills and the ability to experience and explore entrepreneurship, thus improving overall welfare.

While the connection between CE and gender equity has been established and investigated by international organisations and states alike, further prioritisation must be placed on supporting organisations and programs that facilitate and encourage the relationship. The contrast between CE influence on women in Australia and Indonesia is evident. The OECD report is comprehensive insofar as it identifies how women are affected by CE and how women globally work, consume, and influence. For example, women in higher socio-economic positions can be involved in CE through their consumer power; by influencing corporations and businesses to implement greener production processes. Equally, women who work in unsafe conditions due to the linear economy will benefit from the incorporation of circular practices that will provide better jobs, financial stability, and enhanced overall wellbeing. The OECD report and consequential research aiming to understand the connection between CE and gender is the first step to a green future. However, further advocacy is needed to establish a specific, local policy that centres on women as crucial actors in CE, considering individuals' strengths and limitations based on socio-economic and cultural standpoints.