WEEKLY VAST PERSPECTIVE DISCUSSION

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu bidang hukum yang sangat penting dalam era regionalisasi ekonomi saat ini. Dalam konteks regional ASEAN, pentingnya perlindungan HAKI telah membuat negara-negara anggota memutuskan untuk membuat ASEAN Framework Agreement tentang Kerjasama HAKI pada tahun 1995. Namun dalam perkembangannya mengalami banyak tatangan. Di sisi lain, sebagai wilayah regional yang telah menerapkan economic union, Uni Eropa sering menjadi acuan oleh negara-negara ASEAN dalam penerapan pasar tunggal terutama bidang HAKI. Sebab, mempunyai pengalaman yang lebih banyak dalam proses harmonisasi peraturan HAKI. Uni Eropa sudah memiliki sebuah sistem yang dirancang untuk menyederhanakan proses perlindungan HAKI di seluruh wilayah yurisdiksi Eropa. Oleh karena itu, menarik untuk mengkaji bagaimana perbandingan rezim HAKI di kawasan ASEAN dengan Uni Eropa di masa globalisasi ekonomi saat ini.