Meninjau Kembali Regulasi Cipta Kerja dalam SARDEIN Vol.2

Meninjau Kembali Regulasi Cipta Kerja dalam SARDEIN Vol.2

Penulis :

Maria Angela Koes Sarwendah

Kepala Divisi Diseminasi, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Penulis :

Lukas Andri Surya Singarimbun

Website Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

PSPD UGM bersama Suryakanta Institute dan Keluarga Mahasiswa Sosiologi (KMS) menyelenggarakan Sarasehan Demokrasi Ekonomi Indonesia (SARDEIN) Volume 2 pada Selasa (28/2) di Ruang Seminar Timur Fisipol UGM. Mengangkat tema "Tarik Ulur Regulasi Cipta Kerja dalam Proyeksi Investasi Nasional", diskusi dihadiri oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. Rangga Almahendra, dan Ardy Syihab sebagai narasumber serta dipandu oleh Dr. Riza Noer Arfani selaku Kepala PSPD UGM.

Dr. Zainal Arifin Mochtar, selaku pakar hukum dan pengajar di Fakultas Hukum UGM, menyampaikan bahwa dalam kondisi saat ini terdapat pelemahan pengawasan terhadap pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari adanya gejala autocratic legalism yang mengindikasikan pelemahan pengawasan secara politik dan hukum. Di samping regulasi Cipta Kerja, Zainal juga menyampaikan pentingnya memperhatikan kembali perumusan dan pembuatan regulasi-regulasi lainnya karena berpotensi menjadi preseden buruk terhadap kemajuan sistem hukum dan politik demokrasi Indonesia. Peningkatan investasi dan kemajuan ekonomi Indonesia menjadi penting, tapi semestinya tidak didorong dengan mengesampingkan kemajuan demokrasi.

Diskusi dilanjutkan oleh Dr. Rangga Almahendra, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, yang menggarisbawahi semakin tingginya nilai ketidakpastian atau uncertainty dengan adanya regulasi Cipta Kerja. Fokus pemerintah Indonesia seharusnya diarahkan pada penguatan fondasi ekonomi nasional karena masih rapuh dan tingginya ketergantungan Indonesia pada negara lain. Tujuan regulasi Cipta Kerja menjadi krusial untuk direfleksikan kembali, yakni apakah regulasi dirumuskan untuk menambah dan membuka lapangan tenaga kerja atau berpihak terhadap pengusaha saja.

Posisi Zainal dan Rangga disepakati pula oleh Ardy Syihab, selaku Perwakilan Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta). Ardy menyampaikan posisi penolakan terhadap beberapa hal yang justru semakin meningkatkan ketidakpastian bagi tenaga kerja dan berpotensi merugikan tenaga kerja nasional layaknya peraturan mengenai PHK, cuti panjang, dan mengenai semakin terbukanya intervensi tenaga kerja asing dalam lapangan unskilled labor. Senada dengan pernyataan narasumber lainnya, Ardy juga menegaskan pentingnya mempertanyakan terkait siapa yang akan memeroleh keuntungan dari percepatan investasi yang akan masuk ke Indonesia. Terdapat risiko bahwa kue investasi Indonesia yang akan semakin besar kedepannya tidak akan bisa dinikmati oleh masyarakat secara luas, terutama buruh.

Leave A Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*