Penulis:
Raevita Andriessa
SEO Content Writer, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.
Editor:
Nabila Asysyfa Nur
Website Content Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.
Ilustrasi:
Marsha
Desainer Grafis, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.
Berdasarkan laporan dari situs web resmi Gedung Putih pada tanggal 9 Maret 2022 lalu, Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menandatangani surat perintah eksekutif berkaitan dengan fenomena beredarnya kripto sebagai mata uang digital. Dalam surat perintah tersebut, Joe Biden mengarahkan pemerintah AS untuk mempelajari karakteristik kripto, memeriksa lebih lanjut mengenai resiko dan manfaat mata uang tersebut pada perekonomian, kemudian merumuskan regulasi dan kebijakan guna mengawasi aktivitas perdagangan aset digital ini. Lebih dari 40 juta warga AS saat ini berinvestasi di aset digital, termasuk kripto. Oleh karena itu, sudah waktunya Pemerintah AS membentuk suatu kebijakan yang mengatur aktivitas jual beli aset mata uang virtual. Dengan dikeluarkannya perintah khusus ini, pemerintah AS telah memberikan dukungan terhadap aktivitas jual beli aset kripto yang kian diminati masyarakat di era digital.
Berita ini menuai berbagai respons positif dari para ahli dan juga para peminat aktivitas perdagangan kripto dari AS. Pasalnya, perintah eksekutif dari Presiden Biden dinilai sebagai salah satu kemajuan dalam dunia perdagangan aset digital. Berdasarkan Investopedia, mata uang kripto atau yang biasa disebut “cryptocurrency” atau “kripto” adalah mata uang virtual yang diamankan oleh sistem kriptografi, yang membuatnya hampir mustahil untuk dipalsukan atau digandakan, dan segala transaksinya akan terekam di dalam blockchain sebagai buku besar penyimpanan data. Saat ini, sebagian besar mata uang kripto tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat manapun, menjadikannya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.
Fenomena melejitnya popularitas penggunaan kripto di era digital terhitung masih sangat baru, oleh karena itu masyarakat sangat antusias menyambut partisipasi pemerintah dalam dunia kripto yang dapat mendatangkan berbagai manfaat bagi parapegiat sektor tersebut. Di AS sendiri, sudah banyak pengguna yang memfungsikan kripto sebagai alat untuk jual beli selayaknya mata uang dolar biasa tetapi dalam bentuk digital. Pengaruh-pengaruh positif yang dapat dihasilkan dari perintah eksekutif Presiden Biden ini antara lain:
- Kenaikan Harga dan Nilai Kripto
Peristiwa penandatanganan surat perintah khusus untuk mengelola aset kripto oleh Joe Biden telah membawa dampak nyata pada harga mata uang di dalam dunia virtual. Dilansir dari Channel News Asia pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu, harga Bitcoin naik drastis hingga 9,1% setelah dikeluarkannya perintah tersebut. Kenaikan yang dramatis tersebut merupakan yang tertinggi terhitung sejak 28 Februari dan berhasil mencapai angka US$42.280 atau setara dengan IDR 605.978.100. Hal yang sama terjadi pada Ethereum yang mengalami kenaikan harga sebesar 6,32% menjadi US$ 2.715,47 dan juga aset-aset kripto lainnya yang mengalami kenaikan harga secara serentak.
Kenaikan harga dari aset-aset kripto ini tentu berpengaruh pada nilainya yang semakin meningkat. Dengan adanya kenaikan harga kripto secara signifikan, aset digital tersebut akan mendapatkan reputasi di tengah masyarakat sebagai komoditas yang menjanjikan. Maka, di masa depan, akan semakin banyak orang yang menggeluti dunia perdagangan aset kripto. Para investor dan pihak-pihak lainnya yang turut aktif dalam aktivitas perdagangan mata uang digital ini merupakan pihak-pihak yang paling diuntungkan karena secara otomatis pendapatan mereka akan kian meningkat.
Proteksi Aktivitas Perdagangan dan Mitigasi Risiko
Melalui surat perintah eksekutif yang dikeluarkan Pemerintah AS, Presiden Biden mendorong Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan untuk mengidentifikasi risiko finansial yang mungkin terjadi di dalam aktivitas jual beli aset kripto dan merencanakan mitigasi untuk meminimalisir terjadinya bahaya. Pengawasan terhadap aktivitas jual beli mata uang digital juga akan diperketat guna terciptanya ruang untuk perdagangan mata uang digital yang lebih aman sehingga konsumen, investor, dan pihak-pihak lain yang terlibat lebih percaya diri untuk melakukan transaksi. Badan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Biden ini juga diarahkan untuk meminimalisir terjadinya penggelapan dan pencucian dana dengan aset kripto oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengetatan peraturan dalam bertransaksi di masa depan akan membuat pelanggan dan investor kripto dapat terhindar dari para penipu dan penyerang siber yang dapat membuat mereka kehilangan jumlah aset yang besar.
- Mendorong Perkembangan Teknologi dalam Sektor Keuangan
Di era yang serba digital ini, Pemerintah AS berupaya untuk terus berinovasi dalam mengembangkan teknologi digital di berbagai sektor, khususnya dalam sektor keuangan. Adanya mata uang digital menandakan kemajuan dalam teknologi yang diperuntukkan bagi sektor keuangan. Dengan melakukan riset lebih lanjut mengenai perdagangan aset kripto, Pemerintah AS seolah mendapatkan batu loncatan untuk mengembangkan teknologi di dalam sektor keuangan. Pemerintah AS diharapkan untuk mampu menciptakan lingkungan perdagangan digital yang dapat menambah daya saing AS dengan negara-negara adidaya lainnya dan mampu menjadi pelopor dalam teknologi perdagangan aset digital.
Pengembangan teknologi di sektor keuangan oleh Pemerintah AS juga diperlukan dalam rangka mewujudkan peningkatan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi aset-aset kripto dalam ranah digital. Salah satu nya adalah dengan diciptakannya teknologi blockchain yang menyimpan data-data transaksi yang tidak dapat dimanipulasi dan dapat diatur untuk diperlihatkan ke publik. Dengan adanya teknologi blockchain di dalam bertransaksi aset kripto, maka pihak-pihak yang biasa ‘bermain’ di dalam aksi penggelapan dana melalui mata uang digital akan berpikir dua kali untuk melancarkan aksinya. Sebagai hasilnya, kasus-kasus penggelapan dana dan penipuan di dalam ranah transaksi kripto pun dapat berkurang drastis.
Di balik pengaruh positif yang dapat dirasakan, terdapat tantangan-tantangan yang harus dihadapi. Dalam perumusan kebijakan yang mengatur tentang lalu lintas perdagangan aset mata uang digital, tentunya Pemerintah AS diharapkan untuk memikirkan tantangan-tantangan yang kemungkinan besar dapat terjadi di masa depan. Salah satunya yakni kesenjangan sosial yang dapat disebabkan oleh adanya transaksi mata uang digital. Dalam perintah eksekutif oleh Biden, kesetaraan akses dan pelayanan finansial yang mudah dengan harga terjangkau merupakan salah satu wacana yang harapannya dapat direalisasikan, tetapi wacana tersebut sangat kontradiktif dengan tingginya grafik harga kripto saat ini. Tingginya harga beberapa mata uang digital seperti Bitcoin, turut menjadikannya tidak aksesibel untuk masyarakat dari kalangan menengah kebawah dan menjadikannya hanya aksesibel untuk kalangan menengah ke atas. Hal ini dikhawatirkan akan membentuk persepsi antara si antara si kaya dan si miskin di tengah masyarakat, di mana orang-orang akan menganggap orang yang memiliki aset mata uang kripto akan dianggap sebagai orang yang memiliki harta berlebih dan berlaku sebaliknya.
Selain itu, tantangan lain yang harus siap mereka hadapi adalah resiko-resiko terhadap keamanan data pribadi pengguna platform jual beli aset digital. Menurut Epiq Discovery, aktivitas perdagangan di ranah digital memerlukan data-data pribadi para penggunanya agar aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan lancar. Apalagi saat ini telah tersedia fitur blockchain yang merekam semua jejak transaksi pengguna yang tentu mencatat semua data pribadi para pengguna. Dengan adanya fitur blockchain yang dapat diatur untuk diakses oleh publik, maka data pribadi para pengguna platform jual beli tersebut sangat beresiko untuk dapat bocor kapan saja. Apalagi, resiko pencurian data di dalam blockchain oleh peretas masih memungkinkan untuk terjadi meski terdapat klaim yang mengatakan bahwa sistem blockchain sangat sulit untuk diretas. Oleh karena itu, keamanan data pribadi dan privasi harus dapat dijamin oleh pemerintah setelah kebijakan selesai dirumuskan