Taking Advantage from ASEAN Trade Facilitation through ASEAN Single Window System in AEC 2015

Kajian mingguan World Trade Model Community (WTMC) pada tanggal 09 Mei 2014 ini mengangkat tema mengenai Trade Facilitation. Pemateri, Primadiana Yunita, S.IP, menyajikan judul kajian “Taking Advantage from ASEAN Trade Facilitation through ASEAN Single Window System in AEC 2015” bahwa ASEAN menyediakan Single Window System sebagai bentuk Trade Facilitation di ASEAN. Hal ini ditujukan untuk memberi berbagai kemudahan perdagangan di kawasan ASEAN dengan harapan dapat meningkatkan volume perdagangan antar negara -negara ASEAN. Salah satu hal yang ingin diintegrasikan sehubungan dengan adanya ASEAN Economy Community (AEC) adalah berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor yang ada di kawasan ASEAN.

Negara-negara ASEAN menginginkan agar prosedur ekspor dan impor yang dimiliki oleh masing-masing negara ASEAN dapat disimplifikasi, diharmonisasi, dan diintegrasikan. Sebagai tidak lanjut, pada tanggal 9 Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia, para Menteri Ekonomi ASEAN menandatangani Agreement to Establish and Implement The ASEAN Single Window (dikenal dengan nama ASW Agreement). ASW Agreement ini rnerupakan kesepakatan yang mewajibkan setiap negara ASEAN untuk membangun sistem National Single Window (NSW) untuk kemudian diintegrasikan ke dalam sistem ASEAN Single Window (ASW).

Istilah Single Window menurut UN/ CEFACT adalah sebuah sistem yang memungkinkan kalangan perdagangan (traders) cukup menyampaikan informasi kepada satu badan tunggal untuk menyelesaikan seluruh kegiatan impor atau ekspornya terkait dengan ketentuan yang harus dipenuhinya. ASW didefinisikan sebagai suatu lingkungan dimana sistem NSW dari negara-negara ASEAN dioperasikan dan diintegrasikan. Pengoperasian ASEAN Single Window ternyata tidak lepas dari adanya kendala dalam proses pengimplementasiannya seperti kesiapan National Single Window Negara Anggota ASEAN (infrastruktur, teknologi, koordinasi antar institusi), indikator keberhasilan yang belum jelas dan belum ada monitoring serta evaluasi.

Pada akhirnya pemateri memaparkan hal-hal  yang perlu diperhatikan oleh para pemegang kepentingan (stakeholder) sebagai kunci sukses untuk memanfaatkan peluang sistem NSW ini. Hal-hal tersebut adalah : (1) Komitmen yang kuat dan semua pihak yang terkait, (2) Adanya “strong lead agency” yang menjadi motor sekaligus koordinator bagi penerapan sistem NSW, (3) kemampuan mendefinisikan kebutuhan yang diperlukan dalam penerapan sistem NSW, (4) Kesiapan dari instansi pemerintah yang terkait, (5) Intensitas sosialisasi yang cukup kepada semua pihak yang berkepentingan.

Diskusi ini cukup hangat dengan beberapa pertanyaan juga tanggapan dari beberapa peserta. ASW ini pada dasarnya ditujukan menyederhanakan prosedur ekspor impor. Namun dalam pelaksanaannya masih terkendala oleh ketidaksiapan dari negara-negara anggota ASEAN itu sendiri. Sistem NSW yang ada di masing-masing negara ASEAN tersebut diharapkan sudah dapat diujicobakan pada akhir tahun 2007. Selanjutnya, diharapkan sistem NSW tersebut sudah dapat diintegrasikan ke dalam sistem ASW pada akhir tahun 2008 untuk negara ASEAN-6 (Brunei, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand), dan pada akhir tahun 2012 untuk negara ASEAN-4 (Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam). Akan tetapi hingga kini negara Singapura adalah satu-satunya negara yang sudah mengimplementasikannya secara menyeluruh dan sudah terintegrasi penuh dalam proses pedagangannya. Pembahasan lebih lanjut akan dimuat dibuku kompilasi kajian pekanan WTMC yang terbit akhir tahun 2014.

Keterangan foto: Pemateri,  Primadiana Yunita (kanan) sedang menerima diskusi WTMC PSPD UGM
Disadur oleh: Esti Renatalia Tanaem

Catatan: WTMC (World Trade Model Community) dan CwtsPspd UGM tiap Jumat seminggu sekali mengadakan diskusi yang terbuka untuk umum. Siapa saja dapat menjadi pembicara dalam diskusi tersebut, terutama yang mengangkat tema perdagangan internasional. Silakan menghubungi WTMC untuk informasi lebih detil. Pemikiran dan/atau pemaparan pembicara diskusi hanya mewakili pendapat individu pembicara dan tidak serta merta mewakili sikap/opini CwtsPspd UGM.

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*