World Trade Organisation (WTO) sebagai lembaga dunia yang bertanggung jawab atas perdagangan internasional memiliki mekanisme pengelesaian sengketa (Dispute Settlement Mechanism) untuk membuat negara anggota patuh terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan. Masih banyaknya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh negara anggota memberikan urgensitas yang besar bagi Dispute Settlement Body (DSB) WTO. Terlebih lagi dengan melihat adanya perbedaan yang signifikan dalam kapabilitas ekonomi negara-negara yang juga semakin memperbesar potensi terjadinya sengketa perdagangan internasional.
Cina merupakan negara yang terbilang baru menjadi anggota WTO, yaitu sejak tahun 2001. Bergabungnya Cina dalam keanggotaan WTO menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah negara. Perekonomian Cina yang melesat cepat yang didukung oleh industrialisasi besar-besaran ditakutkan akan menguasai pasar internasional, tidak terkecuali pasar domestik negara-negara. Terbukanya pasar internasional bagi Cina akan menjadi tantangan bagi negara lain untuk bersaing dan terutama mengamankan pasar domestik mereka.
Menanggapi hal tersebut sebagai salah satu syarat bergabungnya Cina ke dalam WTO, Cina diwajibkan untuk menyetujui Section 421 dari Trade Act 1974 yang secara spesifik mengatur tentang impor dari Cina dan memperbolehkan Presiden AS untuk meningkatkan tarif produk dari Cina apabila produk yang diimpor menyebabkan gangguan terhadap pasar. Section 421 ini berlaku selama 12 tahun sejak diterimanya Cina dalam keanggotaan WTO yang berarti akan berakhir pada bulan Desember 2013. Adapun Section 421 menjelaskan sebagai berikut:
The terms of China’s accession to the WTO include a unique, China-specific safeguard mechanism. The mechanism allows a WTO member to limit increasing imports from China that disrupt or threaten to disrupt its market if China does not agree to take action to remedy or prevent the disruption or threatened disruption. The mechanism applies to all industrial and agricultural goods and will be available until December 11, 2013.[i]
Selain itu, dalam upayanya bergabung menjadi anggota WTO, Cina juga menyetujui mekanisme safeguard berdasarkan pada point 16 China Accession Protocol. Adapun safeguard merupakan sebuah mekanisme yang dilakukan untuk membatasi jumlah impor secara darurat guna menghindari dampak yang merugikan bagi industri domestik. Penekanan utama dalam aturan China Accession Protocol Point 16 adalah untuk menghindari atau memperbaiki gangguan terhadap pasar yang diakibatkan aktivitas ekspor Cina ke negara lain. Paragraf pertama dalam point 16 China Accession Protocol menjelaskan sebagai berikut:
In cases where products of Chinese origin are being imported into the territory of any WTO Member in such increased quantities or under such conditions as to cause or threaten to cause market disruption to the domestic producers of like or directly competitive products, the WTO Member so affected may request consultations with China with a view to seeking a mutually satisfactory solution, including whether the affected WTO Member should pursue application of a measure under the Agreement on Safeguards. Any such request shall be notified immediately to the Committee on Safeguards.[ii]
Walaupun baru bergabung dalam kengaggotaan WTO, Cina tidak luput dari sejmlah sengketa perdagangan. Pada tahun 2009, Cina mengajukan keluhan kepada WTO terkait dengan peningkatan tarif impor ban yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Karena tidak mampu lagi ditempuh melalui negosiasi bilateral maka DSB WTO membentuk panel yang membahas sengketa tarif impor ban yang melibatkan Cina dan Amerika Serikat.
Adapun point utama gugatan Cina adalah bahwa tindakan AS yang menaikkan tarif impor telah melanggar ketentuan dalam China Accession Protocol dan GATT 1994. Dalam gugatan tersebut Cina mengemukakan bahwa AS tidak memberikan informasi yang jelas mengenai pasar komoditas impor ban Cina di AS yang menjadi dasar penaikan tarif impor ban. Untuk itu adanya alasan AS bahwa produk ban Cina di AS telah menciptakan ‘gangguan terhadap pasar’ dianggap tidak rasional.
Di pihak lain AS menilai bahwa peningkatan tarif impor ban tersebut merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk melindungi produksi dalam negerinya dan tidak menyelahi aturan. Sebelumnya, AS melalui United States International Trade Commission (USITC) menilai bahwa impor ban jenis certain passenger vehicles dan light truck produksi Cina secara tidak adil telah membahayakan industri ban yang sejenis. Oleh karena itu, Presiden Obama mengambil keputusan untuk menaikkan tarif impor ban Cina secara bertahap selama 3 tahun berdasarkan pada Section 421. Tarif akan menjadi 35 persen pada tahun pertama, 30 persen tahun kedua, dan 25 persen pada tahun ketiga.
Keputusan yang diambil oleh Presiden Obama tersebut mendapat reaksi yang negatif dari berbagai kalangan karena langkah yang diambil bertentangan dengan prinsip dasar perdagangan bebas. Meski demikian, pada tahun 2011 WTO memutuskan bahwa peningkatan tarif impor ban yang diberlakukan oleh AS terhadap Cina tidak menyalahi aturan yang ada.
Menganalisis lebih jauh upaya Cina mengajukan gugutan terhadap AS terkait impor ban dilihat sebagai tindak lanjut dari akan berakhirnya masa berlaku Section 421 dalam Trade Act 1974. Cina ingin membawa isu penaikan tarif impor AS ke forum internasional dan membangun opini akan adanya proteksi yang dilakukan oleh AS terkait produk Cina. Dengan melihat upaya penaikan tarif terhadap barang-barang Cina sebagai bentuk proteksi maka tentunya akan sangat menguntungkan Cina pada saat pembahasan keberlanjutan dari Section 421 Trade Act 1974 yang akan habis pada Desember 2013 nanti.
Di sisi lain keputusan DSB WTO yang memenangkan AS tentunya dilihat akan menimbulkan masalah baru dalam perdagangan internasional secara keseluruhan. Aturan hukum yang diterapkan AS terkait impor barang-barang Cina dapat menjadi acuan hukum baru (yurisprudensi) bagi negara-negara lain untuk meberlakukan hukum yang sama. Akibatnya perdagangan bebas yang menjadi tujuan utama WTO akan semakin terhambat. Negara-negara akan mempunyai kerangka legal yang baru untuk memproteksi barang produksi dalam negerinya.
Pemakalah: Angga Aditama Putra
Disadur oleh: Tika Marzaman
Foto: Dimas
Catatan: CwtsPspd UGM tiap Senin seminggu sekali mengadakan diskusi yang terbuka untuk umum. Siapa saja dapat menjadi pembicara dalam diskusi tersebut, terutama yang mengangkat tema perdagangan internasional. Silakan menghubungi Vinie untuk informasi lebih detil. Pemikiran dan/atau pemaparan pembicara diskusi hanya mewakili pendapat individu pembicara dan tidak serta merta mewakili sikap/opini CwtsPspd UGM.
[i] 2009 Trade Policy Agenda And 2008 Annual Report Of The President Of The United States On The Trade Agreements Program, United States Trade Representative, avaliable at http://www.sice.oas.org/ctyindex/USA/2009Rep_e.pdf
[ii] World Trade Organization, Accession Of The People’s Republic Of China, Decision of 10 November 2001, avaliable at http://www.worldtradelaw.net/misc/chinaaccessionprotocol.pdf