SARDEIN: Petaka Tren Magang bagi Mahasiswa dan Tenaga Kerja

SARDEIN: Petaka Tren Magang bagi Mahasiswa dan Tenaga Kerja

Penulis:

Maria Angela Koes Sarwendah

Kepala Divisi Diseminasi, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Lukas Andri Surya Singarimbun

Website Manager, Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada.

Pada Jumat (9/6), PSPD UGM bersama Suryakanta Institute menyelenggarakan Sarasehan Demokrasi Ekonomi Indonesia (SARDEIN) dengan tema "Magang Mahasiswa di Tengah Pusaran Rezim Ketenagakerjaan Indonesia". Diskusi daring ini mengundang Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M.(Adv), selaku Akademisi/Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, untuk mendiskusikan fenomena magang di Indonesia dari kacamata hukum dan implikasinya terhadap kesejahteraan pekerja.

SARDEIN dipantik dengan penyampaian permasalahan kondisi regulasi magang mahasiswa Indonesia. Berangkat dari Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 (Permenaker 6/2020) tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, Nabiyla menggarisbawahi keterbatasan ruang lingkup regulasi pelaksana UU Ketenagakerjaan tersebut dalam melindungi mahasiswa dari risiko eksploitasi. Permenaker 6/2020 yang ternyata hanya mengatur skema apprenticeship (pelatihan kerja lembaga) alih-alih internship (magang mahasiswa) membuka celah bagi beberapa perusahaan untuk memanfaatkan magang sebagai tameng politik pekerja murah. Celah demikian ada dikarenakan “apprenticeship” dan “internship” seringkali hanya diterjemahkan sebagai “magang” dalam Bahasa Indonesia sehingga terjadi pemaknaan konsep magang yang terlalu luas. Dampaknya, perusahaan berlomba-lomba membuka lowongan magang yang tidak lagi didasarkan pada motif edukasi, melainkan pada penghematan biaya tenaga kerja yang mengesampingkan hak mahasiswa.

Peningkatan jumlah lowongan magang yang pesat menjadikan magang sebagai parameter kualitas mahasiswa era kini dan norma penjamin peluang kerja setelah lulus. Selain menambah beban mahasiswa, normalisasi magang dipandang Nabiyla sebagai ancaman struktural terhadap keseimbangan jumlah tenaga kerja dengan ketersediaan lapangan kerja. Permasalahan seperti inilah yang menjadikan revisi Permenaker 6/2020 penting dilakukan untuk mengisi kekosongan perlindungan hukum Indonesia bagi mahasiswa dalam program magang. Lebih lanjut, mahasiswa juga dihimbau untuk lebih jeli dalam memilih program magang.

Diskusi disambung dengan sesi tanya-jawab dan sharing bersama peserta SARDEIN yang merasakan dampak tren magang mahasiswa terkini terhadap kesejahteraan pekerja di berbagai sektor, mulai dari jurnalistik, kesehatan, hingga pendidikan. Sejalannya tekanan yang dialami peserta SARDEIN dari beragam latar belakang ini semakin membuktikan urgensi perbaikan sistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini.