Review Seri Diskusi GVC: Kelas KPI (3)


Analisis GVC Industri Jamu Nasional
Oleh: Woro Rissa Wijaya

Obat tradisional atau Jamu telah dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai bahan atau ramuan yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau kandungan mineral untuk pengobatan. Saat ini obat tradisional telah menjadi pilihan karena selain harganya yang murah juga dianggap memiliki khasiat yang baik bagi tubuh. Sekitar 28,69% masyarakat Indonesia memilih obat tradisional dimana 93% menyatakan bahwa obat tradisional memberikan manfaat bagi tubuh. Masyarakat juga saat ini telah banyak banyak menggunakan prinsip back to nature dalam hal pengobatan. Dimana, obat kimia dianggap meninggalkan residu di tubuh yang dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai penyakit metabolik seperti diabetes, kolesterol tingi, asam urat, batu ginjal, dan hepatitis.

Meninjau dalam hal penjualan dan pemasaran, omzet yang diperoleh industri Jamu nasional pada 2011 mencapai Rp 11 triliun dan Rp 13 triliun pada 2012. Dari segi bahan baku Indonesia yang beriklim tropis memiliki kekayaan sumberhayati kedua terbesar sesudah Brazil. Terdapat 30.000 spesies dimana 950 spesies diantaranya punya fungsi biofarmaka, yaitu tumbuhan, hewan, maupun mikroba yang potensial digunakan sebagai obat. Limpahan bahan baku ini menjadi modal yang sangat besar jika dibandingkan dengan obat kimia yang 90% bahan bakunya harus diimpor. Disamping itu, ilmu pembuatan jamu juga telah diwariskan secara turun-temurun dimana hingga saat ini terdapat 1734 ramuan jamu. Keseluruhan modal ini tentunya memberikan peluang yang sangat besar bagi Indonesia untuk lebih mengembangkan industri Jamu nasional di pasar global.

Dalam proses upgrading sendiri, terdapat dua macam upgrading yang dapat dilakukan pada produk industri jamu. Upgrading yang pertama adalah chain upgrading, dimana jamu bisa dijadikan berbagai produk lain seperti kosmetik, seperti yang telah dilakukan oleh Martha Tilaar dan Sari Ayu. Selain itu, jamu pun telah diolah dan dikembangkan sedemikian rupa hingga menjadi berbagai produk antara lain menjadi eskrim jamu, permen, minuman penyegar, dan minuman berenergi. Selanjutnya, dapat dilakukan pula product upgrading, yakni jamu yang diubah menjadi obat herbal terstandar (OHT) dan fitofarmaka sebagai penggolongan dari obat tradisional.

Adapun yang masih menjadi kendala dalam industri jamu nasional adalah terkait dengan aturan perdagangan yang telah ditetapkan dalam WTO. Negara-negara anggota WTO, termasuk Indonesia, tidak boleh menolak masuknya bahan dan produk obat tradisional yang telah memenuhi standar yang ditetapkan negara tujuan ekspor. Ditambah ladi dengan adanya ACFTA yang mengakibatkan Indonesia dibanjiri obat tradisional dari China.

Teknologi di sisi lain juga tetap menjadi kendala. Hingga saat ini teknologi pengolahan Jamu baru dimiliki oleh beberapa industri jamu berskala besar seperti Jamu Jago, Mustika Ratu, Nyonya Meneer, Leo, Sido Muncul, Jamu Simona, Jamu Borobudur, Jamu Dami dan Jamu Air Mancur. Hanya ada 12 industri jamu yang mampu memproduksi OHT dan fitofarmaka. Satu-satunya yang melampaui tahap fitofarmaka hanya Nyonya Meneer. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi industri jamu nasional dimana penting pula diperhatikan bahwa industri farmasi saat ini juga telah melirik obat berbahan alam yang tentunya akan menambah pesaing dalam pasar domestik maupun internasional.

GVC Perikanan Darat Indonesia: Studi Kasus Ikan Lele di Sulawesi Selatan
Oleh: Farahdiba Bachtiar

Sebagai salah satu negara pengekspor perikanan, Indonesia memiliki posisi yang potensial untuk terus meningkatkan dan memperluas jaringan produksinya. Perikanan darat terutama produk lele adalah kasus potensial. Keberhasilan produk lele Indonesia dari Sulawesi Selatan yang berhasil masuk ke dalam pasar Eropa mungkin bukan produk pertama, namun menjadi awal dari perluasan produk perikanan Indonesia. Ekspor ini baru saja dimulai pada awal 2013 lalu. Faktanya, produk ekspor perikanan Indonesia biasanya sulit untuk masuk ke dalam pasar Eropa karena ketatnya mekanisme standar produk kawasan tersebut. Oleh karena itu, pencapaian tersebut harus didukung untuk meningkatkan nilai tambah dalam rantai global produk perikanan darat yang belum dimaksimalkan.

Kluster pembudidaya ikan lele di Sulawesi Selatan pada umumnya membentuk kelompok usaha bersama. Kelompok usaha ini kemudian menjadi media saling tukar menukar informasi mengenai produk dan pasar. Rantai nilai ikan lele ini sendiri dimulai dari pembudidaya yang mengelola usahanya dengan metode semi intensif maupun tradisional.

Rantai nilai selanjutnya menggambarkan hubungan antara pembudidaya dengan importir dan eksportir yang ditengahi oleh pengumpul kecil. Pengumpul ini bertindak sebagai koordinator pembudidaya lele untuk wilayah Sulawesi Selatan. Pengumpul kecil tersebutlah yang nanti akan mengumpulkan ikan lele hidup dari kluster-kluster budidaya yang tersebar di Sulawesi Selatan seperti Kabupaten Pangkep, Kabupaten Barru, Kabupaten Maros, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten lainnya. Meski demikian, koordinator tersebut bertanggung jawab untuk mengumpulkan ikan lele sesuai dengan standar yang digunakan oleh buyer (importir). Selain itu, koordinator dalam kasus ini tidak seperti pengumpul besar dalam perikanan laut yang mendominasi pasar produk ikan karena kemampuan modal yang besar baik dari dana maupun peralatan dan mampu menyediakan kredit mikro (pinjaman) kepada pembudidaya lainnya. Koordinator kluster ikan lele hanya mampu menghubungkan pembudidaya dengan pihak eksportir. Dengan kata lain, hubungan antar koordinator dan pembudidaya lainnya cenderung didasari oleh kerjasama dan saling percaya. Adapun untuk pembudidaya yang usahanya memang masih berskala sangat kecil, maka koordinator lele baru akan memainkan peran sebagai pembeli pengumpul.

Menuju ke rantai selanjutnya, pihak kordinator yang telah berkoordinasi dengan para pembudaya lainnya akan berhubungan dengan pihak agen ekspor. Agen ekspor ini merupakan perusahaan pengolahan perikanan yang memang telah berpengalaman dalam ekspor produk perikanan. Di Makassar khususnya Kawasan Industri Makassar (KIMA), perusahaan eksportir seperti itu telah banyak berdiri dan aktivitas produksinya juga dalam volum yang besar. Untuk ikan lele Sulawesi Selatan, perusahaan eksportir yang berperan adalah PT Multi Monodon Indonesia yang kemudian berhubungan langsung dengan buyer dari pasar internasional. PT Multi Monodon akan mengolah ikan lele hidup menjadi produk bernilai tambah.

Pada rantai berikutnya, produk telah memasuki pasar internasional, dimana aktor yang berperan adalah perusahaan grosir (wholesaler) dari Eropa. Untuk kasus ini, perusahaan tersebut adalah perusahaan makanan organik asal Belgia bernama Mikase Biogroup. Perusahaan tersebut akan menerima pasokan ikan lele dari Indonesia sesuai standar yang ditetapkannya. Kemudian perusahaan tersebut menjualnya kepada konsumen akhir (end user) yang beragam, bisa individu, hotel, restoran, atau juga penjual eceran (retailer) seperti supermarket. Adapun Mikase Biogroup dalam pasar internasional secara umum berperan sebagai distributor, eksportir, importir, retailer, dan wholesaler sekaligus.

Terkait dengan standardisasi, berdasarkan wawancara dengan pembudidaya ikan lele, standar pembudidayaan ditentukan oleh buyer baik PT. Multi Monodon Indonesia maupun BioGroup. Bahkan buyer asing melakukan pemantauan langsung terhadap tambak dan kolam produksi ikan lele. Meski demikian, pembudidaya tidak memahami lebih dalam mengenai standar tersebut. Pada dasarnya, mereka hanya melakukan sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh buyer.

Terdapat beberapa permasalahan utama yang ditemukan dalam rantai nilai. Pertama, bagi pihak pembudidaya modal usaha yang kecil menyebabkan terbatasnya kemampuan mereka untuk memperbesar produksi. Belum lagi kurangnya ketersediaan sumber daya ahli dalam melakukan pembibitan dan pembudidayaan dengan baik. Keterampilan tersebut menyebabkan sulitnya usaha berkembang. Sehingga, resiko usaha juga sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor tadi. Jika tenaga kerja tidak terampil, maka dapat menyebabkan kegagalan panen. Selain itu, tekhnologi yang masih tradisional menyebabkan sulitnya menghadapi kendala alam seperti bencana banjir yang bisa menyebabkan kerugian usaha.

Sedangkan kendala yang dihadapi oleh rantai pada pengolah/eksportir adalah ketersediaan suplai ikan lele hidup dalam volum yang besar atau paling tidak sesuai dengan permintaan buyer. Ditambah lagi dengan standardisasi yang tentu lebih ketat untuk produk ini karena ketentuan Uni Eropa dalam standar impor makanan. Mengenai kendala buyer/importir, meski secara modal mereka memiliki kemampuan besar. Namun, suplai produk tidak dapat dipastikan dan bersifat musiman. Sehingga, penyediaan produk untuk pasar Eropa sulit untuk berada pada posis stabil, ditambah lagi produk yang ditawarkan bukanlah produk biasa yang bisa diperoleh dengan mudah. Karena sekali lagi ketentuan yang ketat dalam kebijakan dalam negeri Uni Eropa sendiri.

Keterangan foto: Pemateri, Farahdiba Bachtiar (kiri) dan Woro Rizza Wijaya (kanan)
Disadur oleh: Tika Marzaman
Foto: Dimas

Catatan: CwtsPspd UGM tiap Senin seminggu sekali mengadakan diskusi yang terbuka untuk umum. Siapa saja dapat menjadi pembicara dalam diskusi tersebut, terutama yang mengangkat tema perdagangan internasional. Silakan menghubungi Vinie untuk informasi lebih detil. Pemikiran dan/atau pemaparan pembicara diskusi hanya mewakili pendapat individu pembicara dan tidak serta merta mewakili sikap/opini CwtsPspd UGM.

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*