Konsultasi Publik: Pengembangan Perdagangan Jasa untuk Meningkatkan Ekspor dalam Menghadapi MEA

Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada hari kamis tanggal 30 April 2015 mengadakan konsultasi publik mengenai pengembangan perdagangan jasa untuk meningkatkan eksport dalam menghadapi MEA (Masyarakat Economi ASEAN).  Acara dimulai oleh Yuki Nur P. sebagai master of ceremony  dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua PSPD, Poppy S. Winanti Ph.D.

Konsultasi yang dimoderator oleh Poppy S. Winanti Ph.D. dimulai dengan pemaparan mengenai MEA oleh Ir. Sondang Anggraini, MA., staff ahli Kementerian Perdagangan bidang diplomasi perdagangan. Implementasi AEC (Asean Economic Community)  2015  secara  substansial  telah  tercapai dalam  penghapusan  tarif,  fasilitasi  perdagangan,  agenda integrasi  pasar  jasa,  fasilitasi  investasi,  simplifikasi  dan harmonisasi  framework  kebijakan  pasar  modal,  fasilitasi  tenaga kerja terampil dan IPR (Intellectual Property Rights). Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang akan dilakukan setelah MEA 2015, dibutuhkan adanya visi kelanjutan dari ASEAN Economic Community. Pembahasan draft  paper  ASEAN  Economic  Community  2025  sampai  saat  ini  masih terus  dibahas  dan  akan  difinalisasi  serta disahkan pada akhir 2015. ASEAN  Vision  2025 terdiri  dari  6  pilar  yang  saling terkait yaitu:

  1. An integrated and highly cohesive economy
    Tujuan utama dari pilar ini agar perdagangan ASEAN dan jaringan produksi termasuk pembentukan pasar yang semakin bersatu bagi konsumen dan produsen. Sehingga dunia mengenal produksi yang unggul dari ASEAN.
  2. Competitive innovative  and dynamic ASEAN
    Tujuan  dari  pilar  ini  adalah  untuk  memfokuskan  pada  elemen-element  yang memberikan  kontribusi  terhadap  daya  saing  dan  produksi  melalui,  Menciptakan tingkat  kemampuan  dari  semua  perusahaan  sama  melalui  kebijakan  persaingan  yang efektif;  Mendorong  pembentukan  dan  perlindungan  terhadap  pengetahuan. Memperdalam  partisipasi  ASEAN  dalam  GVCs;  dan  Memperkuat  kerangka  kera  yang terkait kebijakan dan paraktek hukum dan koherensi pada tingkat regional.
  3. Resilient,  inclusive,  and  people  oriented  and people centered ASEAN
    Kerangka kerja AEC 2025 bertujuan untuk secara signifikan meningkatkan  pilar 3 AEC Blueprint  yaitu equitable Economic Develeopment (pembangunan ekonomi yang setara) dengan memperdalam elemen yang ada dan memasukan elemen penting lainnya. Sehingga pembangunan di tiap Negara dapat dikurangi perbedaannya agar masyarakat ASEAN memiliki akses yang sama, terhadap keuangan misalnya. Elemen penting dalam pilar ini tidakhanya berada pada peran pemerintah, sektor pengusaha dan akademisi juga memiliki peranan penting.
  4. Enhancing economic connectivity
    Tujuan pilar ini adalah memperkuat konektivitas ekonomi  yang  melibatkan  berbagai  sektor  seperti transportasi,  telekomunikasi  dan  energy,  power  dan  utilities  dengan  tujuan  memaksimalkan  kontribusi mereka  dalam  meningkatkan  daya  saing  ASEAN  secara menyeluruh  dan  memperkuat  jaringan  lemah  dan  keras di kawasan. Sektor transportasi akan terintegrai, aman, efisien dan berkelanjutan dari mulai jasatransportasinya hingga pembenahan dalam hal penyediaan barang transportasi.
  5. Enhance sectoral integration
    Tujuan  dari  pilar  ini  adalah  untuk  meningkatkan  integrasi dari sektor-sektor di bidang pangan, agrikultur dan kehutanan, pariwisata, kesehatan, mineral, sains dan teknologi, serta perkembangan teknologi seperti robotic, produksi digital dan analisis data.
  6. Global ASEAN
    ASEAN akan terus melanjutkan upaya pengintegrasian kawasan ke ekonomi global. Saat ini ASEAN telah menegosiasikan lima free trade agreements (FTAs) dan comprehensive economic partnerships (CEPs) dengan mitra dagang utamanya sejak tahun 2000. FTAs/CEPs ini telah memperkuat posisi ASEAN menjadi kawasan yang terbuka dan inklusif dan meletakan dasar bagi ASEAN untuk mempertahankan sentralitasnya dalam  kerja sama global dan regional. Beberapa negara ASEAN juga melakukan FTAs atau CEPs dengan mitra strategiknya sebagai komplemen dari regional FTAs/CEPs. ASEAN akan melanjutkan perannya dalam arsitektur global dan regional.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai perdagangan jasa dalam MEA oleh Ir. Herliza M.Sc., Direktur Perundingan Perdagangan Kasa Kementrian Perdagangan RI. Dimulai dengan penjelasan mengenai cita-cita ASEAN 2015 yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Dilanjutkan dengan master plan mengkoneksikan ASEAN dengan Cina, India dan lainnya pada 2010. Yang ingin dicapai ASEAN pada 2015 salah satunya ialah dunia masyarakat ekonomi ASEAN, di mana perdagangan internal dan eksternal akan tumbuh guna ningkatkan daya saing dengan enam negara ASEAN sebagai posisi tawarnya. ASEAN diperuntukan sebagai kawasan yang stabil, makmur, punya daya saing sehingga bisa tumbuh bersama dan tidak ada gape pertumbuhan.

Maka, Masyarakat Ekonomi ASEAN didorong untuk melakukan liberalisasi barang, jasa dan investasi sebagai alat untuk meningkatkan ekonomi ASEAN. Perdagangan barang dimulai dengan penghapusan tarif, perdagangan jasa dengan membebaskan arus jasa, dan perdagangan investasi di mana pihak asing bisa menanamkan saham hingga sebesar 70% di pasar modal Indonesia.

Ada empat model penyediaan jasa antar negara di ASEAN. Pertama, cross-border, konsumsi dari suatu jasa tidak disertai dengan perpindahan fisik dari konsumen. Penyedia jasa dapat memberikan pelayanannya tanpa perlu bertemu langsung dengan konsumen jasa. Kedua, consumtion abroad, model di mana konsumer dari negara A mendatangi negara B untuk mendapatkan pelayanan jasa dari negara B untuk kemudian diaplikasi ke negara A agar dapat meningkatkan mutu pelayanan di negara A. Ketiga, commercial presence, banyaknya konsumen dari negara A yang menggunakan jasa dari negara B, membuat penyedia jasa yang ada di negara B membuka cabang jasanya di negara A. Keempat, presence of natural persons, kehadiran tenaga jasa luar negeri ke dalam negeri bisa terjadi dengan tiga cara: independent professional, contractual services suppliers dan intra corporate transferee.

Pembatasan penyediaan tenaga kerja antar negara di ASEAN hanya terbuka pada 148 sektor. Pergerakan perpindahan perdagangan jasa juga sebatas tenaga profesional dan diharuskan memiliki standar kompetensi internasional. Tenaga profesional yang dijadikan objek perdagangan jasa juga dituntut untuk tunduk kepada regulasi nasional dari negara yang didatanginya. Contoh regulasi lokal adalah dengan dibuatnya keharusan paham budaya lokal negara yang didatanginya dan menguasai bahasanya. Pembatasan-pembatasan inilah yang nantinya akan menjadi “filter” sebagai seleksi dari tenaga asing yang masuk ke Indonesia. Sehingga investasi di bidang perdaganan jasa menjadi sangat mungkin dilakukan

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*